Mimbarmalut.id – Aksi Jilid II, Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta mendapat respon dari KPK RI terkait dengan laporan dugaan korupsi di lingkup Pemrintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sejumlah dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan ke KPK pada Aksi jilid I akhirnya direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam laporan tersebut, FORMATIK seret tiga pimpinan SKPD yakni, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Karo Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Koordinator aksi, Alfian Sangaji dalam pres rilis yang diterima media ini mengatakan bahwa, aksi jilid II yang digelar ini sebagai tindaklanjut dari gerakan awal yang dirangkaikan dengan laporan resmi ke KPK Ri.
Lebih jauh, Alfian menekankan bahwa, terkait pelaporan yang dilayangkan tersebut, akhirnya mendapatkan respon dari KPK. Ia juga berharap agar tindaklanjut KPK ini membuka peluang untuk memberantas kejahatan pejabat korup di Provinsi Maluku Utara.
“Hari Ini Kami Mendapat tanggapan Surat Dari KPK RI dengan Nomor: R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 Terkait dengan laporan pengaduan kami dengan laporan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026”, ujar Alfian melalui pres rilis yang diterima media ini pada Jumat, (8/05/2026).

Alfian menegaskan, dalam isi Surat KPK RI tersebut disampaikan bahwa KPK akan melakukan Verifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan.
“KPK berdasarkan isi surat yang diterima itu menegaskan bahwa akan melakukan verifikasi untuk masuk ke tahapan selanjutnya yakni penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka bila terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK RI dibawah Kepemimpinan Bpk. Setyo Budiyanto, yang mana beliau sangat cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dengan praktek dugaan korupsi yang terjadi di bangsa ini khususnya di Maluku Utara,” tambahnya.
Selain itu, Alfian bilang pihaknya punya besar harapan agar dugaan sejumlah kasus korupsi yang sudah dilaporkan itu dapat ditindaklanjuti oleh KPK, sehingga oknum-oknum terseret dalam pelaporan dapat diadili berdasarkan UU dan Hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan