“Kami mengharapkan KPK RI segera tetapkan tersangka dugaan korupsi Anggaran belanja Barang dan jasa serta anggaran dana hibah tahun 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah yang melekat Kadispora, Kadispar dan Biro Kesra Setda Malut apalagi realisasinya tidak dapat dibuktikan dengan laporan pertanggung jawaban,” pungkasnya.
Sebagai penegasan atas respon KPK RI, Alfian mendesak agar KPK segera memeriksa ketiga kepala SKPD yang disebutkan dalam isi laporan tersebut.
“Mereka yang kami laporkan berdasarkan hasil audit BPK yakni, Saifuddin Djuba (Kadispora) Tahmid Wahab (Kadispar) dan Asrul Gailea (Karo Kesra), karena merekalah yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut, kami pastikan akan tetap kawal dugaan korupsi sampai tuntas,” tandasnya.
***

Tinggalkan Balasan