Mimbar Malut – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, inisial AYA diduga menggunakan Ijazah palsu dalam proses pencalonan legislatif perieode 2019-2024 dan 2024-2029.

Dugaan skandal manipulasi dokumen negara yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berinisial AYA, kian memanas dan memasuki babak baru yang mengejutkan.

Pasalnya, Ijazah Paket C yang diduga kuat palsu tersebut dipakainya untuk memuluskan langkah menduduki kursi wakil rakyat selama dua periode berturut-turut, yakni pada periode 2019–2024 hingga kembali terpilih pada periode 2024–2029 melalui Partai Gerindra.

Berdasarkan penelusuran langsung tim redaksi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (14/10/2026), sederet kejanggalan fatal berhasil diungkap.

Data ini terungkap setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Banggai/Luwuk, Syafrudin Hinelo, memberikan izin resmi kepada wartawan untuk memeriksa langsung buku registrasi kelulusan pada Bidang PAUD dan PKBM di kantornya.

Mulai dari kepala dinas, kepala bidang, hingga bagian kearsipan secara terbuka menunjukkan dokumen buku register siswa yang dinyatakan lulus pada tahun 2014.

Namun, fakta mengejutkan justru ditemukan saat dokumen tersebut diperiksa berulang kali. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mengkudu Kelompok Belajar Mekar yang menerbitkan ijazah tersebut rupanya telah lama ditutup akibat terjerat berbagai persoalan.

Tidak hanya itu, kejanggalan utama terlihat jelas pada Nomor Induk 032 dan Nomor Peserta Ujian Nasional C-14-18-05-002-032-9 yang tertera di ijazah AYA.

Di dalam buku registrasi resmi milik dinas, nomor peserta ujian tersebut bukan terdaftar atas nama AYA, melainkan milik siswa lain berinisial (SDD) alias Suratman.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter