Bahkan berdasarkan data yang dihimpun mengungkapkan informasi yang lebih mencolok adalah penulisan tanggal kelulusan pada lembaran ijazah milik AYA yang tercantum tanggal 20 Mei 2024.

Padahal, pihak dinas menegaskan kelulusan Paket C untuk angkatan tersebut seharusnya tercatat pada tanggal 24 Mei 2014 sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak dinas memastikan legalisir atau pengesahan fotokopi ijazah AYA dipastikan tidak melalui prosedur resmi di kantor Dikbud Luwuk.

Sebab, jika proses legalisir dilakukan secara sah di kantor dinas, petugas kearsipan dipastikan akan mengecek daftar kelulusan terlebih dahulu untuk mencocokkan nomor induk dan nomor peserta ujian.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwuk menegaskan, apabila ijazah asli dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli milik AYA ditunjukkan dan terbukti berbeda dengan buku registrasi, maka dokumen tersebut akan langsung ditarik.

“Kalau ada ijazah asli dan SKHUN hari ini, dan kami periksa serta benar-benar semua dokumen berbeda dengan buku arsip, maka dokumen aslinya akan kami tarik,” pungkas salah satu staf di Bidang PAUD Dinas Pendidikan Luwuk saat ditemui tim Redaksi Ayoternate.

Staf tersebut menambahkan, pihaknya siap pasang badan dan sangat terbuka jika persoalan ini berlanjut ke jalur hukum. Kasus penarikan ijazah palsu seperti ini diakui sudah beberapa kali terjadi di wilayah tersebut.

“Kami pastikan legalisir ini tidak dilakukan di kantor, karena kalau di sini, kami akan mengecek daftar kelulusan terlebih dahulu, karena ini Paket C dan ijazah Paket C ini banyak masalah. Kalau ini berlanjut, kami siap. Kami sudah menunjukkan nomor peserta ujian yang terdaftar di sini bukan atas nama AYA, tetapi atas nama Suratman D. Datu,” tegasnya mendampingi Kadis Dikbud Syafrudin Hinelo yang memilih tidak banyak berkomentar usai pemeriksaan arsip.

Lebih jauh, dugaan penggunaan ijazah Paket C gadungan ini resmi diseret ke ranah hukum, oknum anggota DPRD Pulau Taliabu tersebut dipastikan bakal menghadapi sanksi pidana yang sangat serius atas tindakan manipulasi dokumen publik demi meraup jabatan politik.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter