Oleh: Acan Taib
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kecamatan Maba Selatan, khususnya Desa Kasuba dan Desa Momole, Desa Syanamli dan sekitarnya, perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran vegetasi atau kerusakan lingkungan. Di balik lahan yang terbakar, terdapat kehidupan masyarakat yang ikut terdampak, sumber pangan yang hilang, serta masa depan ekonomi keluarga yang kini menghadapi ketidakpastian.
Bagi masyarakat Kasuba, Momole dan syanamli, kebun bukan sekadar aset ekonomi. Kebun merupakan ruang hidup yang selama ini menopang kebutuhan keluarga. Sagu, ubi, sayur-mayur, dan berbagai tanaman pangan lokal menjadi bagian penting dari sistem pangan masyarakat. Sebagian kebutuhan sehari-hari dipenuhi dari hasil kebun sendiri, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pasokan pangan dari luar desa.
Namun, ketika kebakaran melahap lahan-lahan tersebut, masyarakat kehilangan lebih dari sekadar tanaman. Mereka kehilangan sumber makanan, hasil produksi, dan cadangan ekonomi keluarga yang selama ini dibangun melalui proses panjang.
Lebih memprihatinkan lagi, kebakaran juga berdampak terhadap tanaman pala milik masyarakat, termasuk kebun pala yang telah memasuki masa produktif dan menghasilkan. Ini merupakan kerugian yang tidak bisa disamakan dengan kehilangan tanaman sayuran yang dapat ditanam kembali dalam waktu relatif singkat.
Tanaman pala membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh hingga menghasilkan. Ketika pohon-pohon pala yang telah produktif ikut terbakar, masyarakat bukan hanya kehilangan hasil panen saat ini, tetapi juga berpotensi kehilangan pendapatan untuk beberapa tahun ke depan. Pemulihan tanaman membutuhkan waktu, biaya, tenaga, dan pendampingan yang tidak sedikit.
Di sinilah persoalan karhutla harus dibaca secara lebih luas: sebagai ancaman terhadap ketahanan pangan, keberlanjutan ekonomi rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Karhutla Bukan Hanya Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Kemanusiaan
Sering kali penanganan kebakaran lebih banyak berfokus pada upaya pemadaman dan luas wilayah yang terbakar. Padahal, ada dimensi sosial yang tidak boleh diabaikan setelah api berhasil dipadamkan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana masyarakat memenuhi kebutuhan pangan ketika kebun yang selama ini menjadi sumber makanan telah musnah? Bagaimana keluarga mempertahankan pendapatan ketika tanaman pala yang telah menghasilkan ikut terbakar? Dan siapa yang akan membantu masyarakat membangun kembali sumber penghidupan mereka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks penanggulangan bencana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah memberikan landasan mengenai hak masyarakat terdampak untuk memperoleh perlindungan dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Artinya, apabila kejadian ini memenuhi kriteria dan ditangani sebagai bencana sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan, pendataan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak melalui mekanisme yang telah diatur.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi dampak bencana seorang diri. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur perlu mengambil langkah konkret. Dalam situasi seperti ini, kehadiran pemerintah harus dibuktikan melalui tindakan yang terukur, bukan hanya melalui pernyataan keprihatinan.
Ada beberapa langkah yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Pertama, melakukan pendataan dan verifikasi kerugian masyarakat. BPBD bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Dinas Pertanian perlu turun langsung untuk mengidentifikasi luas lahan terbakar, jumlah keluarga terdampak, kerusakan tanaman pangan, serta jumlah tanaman pala produktif yang mengalami kerusakan.
Pendataan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat agar tidak ada keluarga yang kehilangan hak untuk mendapatkan perhatian dan bantuan.
Kedua, menjamin ketersediaan pangan masyarakat. Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan perlu mengkaji kebutuhan bantuan pangan bagi keluarga yang kehilangan sumber pangan lokal. Bantuan beras, bahan makanan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya perlu disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat.
Jangan sampai kebakaran telah memusnahkan kebun, kemudian masyarakat harus menghadapi persoalan baru berupa kerawanan pangan.
Ketiga, menyediakan program pemulihan sektor pertanian dan perkebunan. Dinas Pertanian perlu menyusun langkah pemulihan berdasarkan jenis tanaman yang terdampak. Bantuan tidak boleh hanya berorientasi pada bibit tanaman pangan jangka pendek, tetapi juga harus memperhatikan tanaman perkebunan seperti pala yang membutuhkan waktu panjang untuk kembali produktif.
Diperlukan dukungan bibit pala, sarana produksi, pendampingan teknis, dan kajian pemulihan kebun berdasarkan tingkat kerusakan tanaman.
Keempat, memberikan perhatian terhadap pemulihan ekonomi keluarga. Kehilangan kebun pala produktif merupakan kehilangan sumber pendapatan jangka panjang. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji bentuk dukungan pemulihan mata pencaharian bagi petani terdampak, termasuk program pemberdayaan ekonomi, bantuan sarana produksi, dan kegiatan padat karya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, memperkuat kebijakan pencegahan karhutla di tingkat desa. Pemerintah desa bersama masyarakat perlu membangun sistem pencegahan kebakaran melalui edukasi, pemantauan wilayah rawan, pembentukan kelompok masyarakat peduli api, serta koordinasi dengan instansi teknis.
Pencegahan harus menjadi kebijakan berkelanjutan, bukan kegiatan sesaat setelah terjadi kebakaran. Pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif Pemerintah Desa Kasuba, Momole dan Syanamli, memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak.
Pemerintah desa perlu segera melakukan musyawarah bersama masyarakat untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak, menyusun data kerugian, dan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah kecamatan serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Selain itu, pemerintah desa perlu mengkaji kemungkinan dukungan melalui APBDes sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk program penanggulangan keadaan darurat dan pemulihan masyarakat apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Musyawarah desa juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan warga, bukan sekadar keputusan administratif tanpa memahami kondisi lapangan.
Jangan Biarkan Kebun Pala Produktif Hanya Menjadi Catatan Kerugian
Ada satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus, yaitu tanaman pala yang sudah menghasilkan. Kita perlu memahami bahwa pohon pala produktif merupakan investasi ekonomi masyarakat yang dibangun selama bertahun-tahun. Setiap pohon yang menghasilkan memiliki nilai ekonomi yang menopang kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Ketika tanaman tersebut terbakar, masyarakat kehilangan potensi penghasilan yang seharusnya masih dapat dinikmati pada musim-musim panen berikutnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membedakan pendataan kerugian tanaman pangan dengan kerugian tanaman perkebunan produktif. Keduanya memiliki karakteristik pemulihan yang berbeda dan membutuhkan kebijakan yang berbeda pula.
Jangan sampai kerugian kebun pala hanya dicatat sebagai tanaman terbakar tanpa menghitung dampak ekonominya terhadap kehidupan keluarga petani.
Kehadiran Pemerintah Adalah Perlindungan Terhadap Kehidupan Rakyat
Karhutla di Maba Selatan harus menjadi momentum evaluasi bersama tentang bagaimana pemerintah daerah membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih responsif terhadap bencana.
Kita tidak sedang meminta pemerintah menyelesaikan seluruh persoalan dalam satu malam. Namun, masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang akan dilakukan, bagaimana pendataan dilaksanakan, bantuan apa yang disiapkan, dan bagaimana proses pemulihan sumber penghidupan mereka akan dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa perlu membangun koordinasi yang nyata.
Jangan sampai ketika api padam, perhatian terhadap masyarakat juga ikut padam. Sebab, bagi masyarakat Kasuba, Momole dan Syanamli, persoalan sesungguhnya justru dimulai setelah kebakaran berakhir. Mereka harus kembali memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan makan, membangun kembali kebun, dan mempertahankan ekonomi keluarga di tengah sumber penghidupan yang telah hilang.
Ketika sagu, ubi, sayuran, dan kebun pala produktif terbakar, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hasil pertanian, melainkan ketahanan pangan, ekonomi keluarga, dan masa depan masyarakat desa.
Pembangunan daerah tidak cukup diukur dari berapa banyak infrastruktur yang berhasil dibangun. Pembangunan juga harus diukur dari seberapa jauh pemerintah mampu melindungi masyarakat ketika kehilangan sumber kehidupan mereka.
Jangan hanya menghitung berapa hektare hutan dan lahan yang terbakar. Hitung juga berapa keluarga yang kehilangan sumber pangan, berapa petani yang kehilangan pendapatan, dan berapa tahun kehidupan ekonomi masyarakat yang harus dipulihkan.
Karena pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan bukan hanya terlihat ketika daerah sedang tumbuh dan berkembang, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi kesulitan dan membutuhkan kehadiran negara.
***

Tinggalkan Balasan