Mimbar Malut — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mengapresiasi respons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang telah meneruskan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, kepada unit kerja terkait.
Meski demikian, SMUK menegaskan bahwa penerusan surat pengaduan tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan. Kementerian ESDM didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara konkret, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyusul terbitnya surat Kementerian ESDM Nomor B-764/KM.06/SJI/2026 tertanggal 18 Oktober 2026, perihal penyampaian hasil audiensi dan pengaduan dari SMUK.
Menurut Sabihi, langkah Kementerian ESDM meneruskan laporan tersebut merupakan perkembangan penting. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa pengaduan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi tanpa kejelasan pemeriksaan maupun hasil penyelesaian.
“ Kami mengapresiasi respons Kementerian ESDM yang telah meneruskan pengaduan kami kepada unit kerja terkait. Tetapi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penerusan surat. Kami membutuhkan tindak lanjut nyata, pemeriksaan yang serius, dan kepastian mengenai hasil penanganannya,” tegas Sabihi.
SMUK sebelumnya melaporkan sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional PT ANI. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat operasional perusahaan pada 27 September 2026, yang dilaporkan mengakibatkan seorang warga Desa Dorolamo Jaya meninggal dunia.
Bagi SMUK, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius bagi instansi berwenang untuk mengevaluasi aspek keselamatan, pengawasan operasional, serta pengaturan lalu lintas kendaraan berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Selain persoalan kecelakaan, SMUK juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola keselamatan pertambangan, wilayah operasional dengan perizinan, dokumen lingkungan, serta pembangunan fasilitas pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan sempadan Sungai Tewil.
SMUK turut menyoroti dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kelengkapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada kegiatan yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

Tinggalkan Balasan