Berbagai persoalan tersebut, menurut SMUK, harus diverifikasi langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta ketentuan keselamatan dan pengangkutan hasil tambang.
“Jangan sampai berbagai persoalan yang telah dilaporkan justru dibiarkan tanpa kepastian. Kami meminta Kementerian ESDM berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memeriksa seluruh aspek yang menjadi pengaduan, bukan sekadar memberikan jawaban administratif,” ujar Sabihi.
SMUK secara khusus mendesak agar pemeriksaan mencakup kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), koordinat kegiatan operasional, dokumen lingkungan, persetujuan teknis, serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Tidak hanya itu, kelengkapan dan pelaksanaan Andalalin juga diminta diperiksa, terutama menyangkut pengaturan pergerakan kendaraan berat dan pengangkutan hasil tambang agar tidak membahayakan masyarakat yang menggunakan jalan umum.
SMUK menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Sanksi tersebut dapat mencakup tindakan administratif hingga penghentian kegiatan atau pencabutan IUP apabila pelanggaran dan persyaratan hukumnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi yang sesuai. Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional pertambangan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen mengawal pengaduan tersebut, SMUK memastikan akan mendatangi Kementerian ESDM RI pada Rabu, 18 November 2026, untuk menagih perkembangan dan kejelasan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap PT ANI.
Kedatangan itu disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menangani pengaduan yang telah disampaikan. SMUK ingin memastikan adanya penjelasan mengenai langkah pemeriksaan, perkembangan penanganan, kendala yang dihadapi apabila ada, serta rencana penyelesaian yang jelas dan terukur.
SMUK juga meminta agar pertemuan tersebut memberikan ruang bagi pihaknya untuk memperoleh penjelasan langsung dari pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab menangani pengaduan dimaksud.
“Kami akan datang untuk menagih kinerja dan kepastian tindak lanjut Kementerian ESDM. Kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan, apa yang sedang diproses, dan bagaimana langkah penyelesaiannya. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas pengaduan yang telah disampaikan,” tandas Sabihi.
Menurut SMUK, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa laporan telah diteruskan kepada unit kerja terkait. Tanggung jawab tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, tindak lanjut yang terukur, serta penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
SMUK menegaskan bahwa desakan tersebut bukan upaya mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan kesalahan PT ANI. Sebaliknya, langkah itu merupakan dorongan agar seluruh dugaan yang telah dilaporkan diuji secara profesional dan transparan oleh instansi yang berwenang.
“Prinsipnya, kami meminta persoalan ini dituntaskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara jelas. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan,” tutup Sabihi.
SMUK berharap Menteri ESDM RI memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut dan memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif. Bagi SMUK, penyelesaian laporan PT ANI menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pengawasan pertambangan, menjamin keselamatan masyarakat, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
***

Tinggalkan Balasan