Mimbar Malut – Pekerjaan Normalisasi Ruas Maba-Gotowasi di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dipersoalkan, lantaran lahan warga setempat belum dibayar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Lahan milik Faisal, warga setempat berdasarkan informasi terdampak pelaksanaan pekerjaan sekitar 1.500 M3. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan hak masyarakat yang lahannya terdampak proyek pembangunan.
Pasalnya, menurut pemilik lahan, pekerjaan telah berjalan sekitar empat bulan, tetapi hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran maupun penyelesaian pembebasan lahan tersebut.
Faisal mengungkapkan, lahan miliknya sebelumnya telah diukur oleh pihak Dinas Perkim. Namun, setelah proses pengukuran dilakukan, ia mengaku belum menerima kepastian kapan pembayaran akan direalisasikan. Janji yang disampaikan pihak dinas, menurutnya, belum diikuti dengan langkah nyata.
Ia menjelaskan, dirinya memang tidak sempat menghadiri undangan dari Dinas Perkim. Namun, pamannya, Bahmid, yang disebut berasal dari Dodaga, telah memenuhi panggilan tersebut untuk membicarakan persoalan lahan. Dalam pertemuan itu, pihak dinas disebut hanya menyampaikan janji akan melakukan pembayaran.
“Undangan itu saya tidak sempat hadir, tapi dari Perkim sudah bikin panggilan dan paman saya, Bahmid, yang dari Dodaga, datang. Menurut paman saya, sampai empat bulan berjalan ini belum ada tanda-tanda pembebasan lahan. Sedangkan sudah diukur oleh pihak Perkim dan sudah selesai, tapi belum ada iktikad baik dari mereka untuk bayar,” ungkap Faisal.
Faisal menilai, tidak adanya kepastian setelah proses pengukuran lahan dilakukan telah membuat keluarganya menunggu tanpa kejelasan. Ia mempertanyakan komitmen Dinas Perkim dalam menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan yang terdampak pekerjaan tersebut.
Bahkan, Faisal bersama keluarganya sempat ke ibu kota Halmahera Timur, menunggu informasi panggilan untuk membahas pembayaran lahan, namun selama kurang lebih seminggu, dirinya dan keluarga menunggu tanpa kepastian sampai saat ini.
Hal ini turut disorot Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim). Mereka menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika lahan masyarakat memang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan proyek pemerintah, maka proses penyelesaian hak pemiliknya harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan