Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), dengan nama pekerjaan Normalisasi Sungai Ruas Maba Gotowasi. Proyek itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.785.000.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Sansibar Halmahera.

Papan proyek juga mencantumkan Nomor Kontrak 600/02/SP.SDA-NORM.MG/APBD/DPERKIM-HT/II/2026, dengan tanggal kontrak 23 Juni 2026. Informasi tersebut menjadi dasar identifikasi kegiatan yang dipersoalkan pemilik lahan. Adapun status, luas, dan nilai lahan yang diklaim belum dibayar masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

SeOPMI mendesak Dinas Perkim agar segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan lahan milik Faisal, sehingga hak masyarakat tidak terus terkatung-katung di tengah berlangsungnya proyek pemerintah.

Ketua SeOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim, menegaskan bahwa persoalan hak kepemilikan masyarakat tidak boleh diabaikan hanya karena proyek pembangunan sedang berjalan. Menurutnya, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait harus memastikan setiap persoalan yang muncul di lapangan ditangani secara bertanggung jawab.

SeOPMI Haltim juga meminta Dinas Perkim memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka mengenai status lahan tersebut, termasuk hasil pengukuran, proses pembebasan, serta dasar dan jadwal pembayaran apabila memang terdapat kewajiban yang harus diselesaikan kepada pemilik lahan.

“Jangan biarkan persoalan yang menyangkut hak masyarakat berlarut-larut. Persoalan ini patut dipertanyakan, terlebih ketika pemilik lahan mengaku telah menunggu sekitar empat bulan tanpa memperoleh kepastian. Pekerjaan yang terus berjalan semestinya diikuti dengan penyelesaian persoalan administratif dan hak masyarakat secara transparan, bukan justru meninggalkan pemilik lahan dalam ketidakpastian,” tegas Asyadi.

Aktivis GMNI Maluku Utara itu juga menilai janji pembayaran yang disampaikan, sebagaimana dituturkan Faisal, harus dibuktikan melalui langkah konkret. Namun, untuk menyimpulkan adanya penipuan atau pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi, kewajiban para pihak, serta keterangan dari Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya.

Karena itu, Asyadi kembali mendesak Dinas Perkim Haltim agar tidak mengabaikan persoalan ini dan segera membuka ruang penyelesaian dengan pemilik lahan. Jika memang terdapat hak warga yang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai kejelasan waktu, bukan sekadar janji tanpa kepastian.

Sekedar diketahui, informasi yang dihimpun media ini, luas lahan milik Faisal yang di serobot dan Pemerintah untuk keberlangsungan Pekerjaan Normalisasi Ruas Maba Gotowasi sebesar 1.500 M3. Pekerjaan sudah berjalan sekitar 4 bulan, namun pembayaran atas hak pemilik laham belum diselesaikan.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Kepala Dinas Perkim Haltim, Muliastuty, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi pesan. .

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter