Mimbarmalut.id — Polemik pembangunan dan aktivitas Villa Lago Montana di kawasan Danau Laguna, Kelurahan Fitu/Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara mendesak agar Pemerintah Kota Ternate segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti Surat Peringatan atau SP1 dan SP2 yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Mereka menduga dibalik polemik tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate turut terlibat “Cuci Tangan”, sehingga tidak adanya penindakan terhadap pembangunan Villa Lago Montana.

Setelah muncul informasi bahwa bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini sorotan mengarah pada sikap Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas di lapangan.

Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Ternate diketahui telah menerbitkan surat peringatan terhadap pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, terkait aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan tersebut. Bahkan, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya SP I dan SP II yang meminta penghentian kegiatan serta pembongkaran secara mandiri.

Namun, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika pemerintah memang telah menemukan adanya persoalan dalam pembangunan Villa Lago Montana, mengapa aktivitasnya masih menjadi polemik dan belum terlihat adanya tindakan penertiban yang tegas?

Kadis PUPR Kota Ternate diduga cuci tangan dibalik politik Villa Lago Montana yang belum memiliki izin namun dibiarkan beroperasi. (Istimewa)

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen menilai pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan surat peringatan kemudian membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Lebih jauh, Wahyudi menekankan apabila ada klime yang muncul terkait bukti atas larangan atau tidak diperbolehkan aktivitas di wilayah Villa Lago Montana tersebut, maka seluruh proses penerbitan surat perintah maupun dokumen penindakan terhadap bangunan tersebut perlu dibuka dan diperiksa secara transparan.

“Kalau memang sudah ada surat perintah dari dinas terkait, maka harus dipertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada langkah eksekusi. Ada apa sebenarnya?” pungkasnya.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar serius menegakkan aturan atau justru persoalan tersebut berhenti sebatas administrasi di atas kertas.

Menurutnya, surat peringatan tidak boleh menjadi sekadar formalitas. Jika pemerintah telah menyatakan adanya pelanggaran, maka harus ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi surat peringatan, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan. Kalau memang melanggar, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” ujar Wahyudi.

Wahyudi juga mendesak Pemerintah Kota Ternate segera mengambil langkah tegas, terlebih apabila benar telah terdapat penegasan atau perhatian dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap persoalan Villa Lago Montana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ternate juga menyatakan akan melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait polemik Villa Lago Montana. Kejaksaan menyebut pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup.

“Kalau sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Ternate seharusnya tidak lagi bermain aman. Segera ambil langkah sesuai aturan. Jangan sampai pemerintah justru terlihat tidak berdaya menghadapi persoalan ini,” kata Wahyudi.

Selain itu, ia juga menilai sikap Pemkot Ternate yang belum menunjukkan tindakan tegas terhadap keberadaan Villa Lago Montana justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Wahyudi bahkan mempertanyakan apakah pemerintah memiliki keberanian atau justru takut menindak pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, apabila memang ditemukan pelanggaran dalam pembangunan maupun aktivitas usaha tersebut.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter