“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah takut mengambil tindakan terhadap pemilik villa. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik, apa kendalanya sehingga persoalan ini belum juga dituntaskan,” tegas Wahyudi.

Wahyudi menilai, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka status legalitas bangunan, dasar pemberian izin, tindak lanjut surat peringatan, serta alasan mengapa aktivitas Villa Lago Montana masih menjadi persoalan yang berlarut-larut.

Pasalnya, pemberitaan sebelumnya juga menyebut Villa Lago Montana telah menjadi perhatian terkait persoalan tata ruang dan kawasan sempadan Danau Laguna. Bahkan, Dinas PUPR sebelumnya disebut telah meminta penghentian kegiatan serta pembongkaran bangunan secara mandiri.

“Kalau benar ada persoalan perizinan, tata ruang, maupun PBG, jangan sampai ada perlakuan berbeda. Semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang sama,” jelasnya.

Wahyudi juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan apabila dalam proses pembangunan maupun pengawasan Villa Lago Montana ditemukan kejanggalan.

“Penegasan dari aparat penegak hukum harus menjadi atensi serius bagi Pemkot Ternate. Kalau memang ada dugaan permainan antara pemilik villa dengan pejabat yang memiliki kewenangan strategis pada dinas terkait, maka itu harus ditindak tegas dan harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” timpalnya.

Ia menegaskan, dugaan adanya permainan atau intervensi dalam proses perizinan maupun pengawasan tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar. Jika memang tidak ada persoalan, pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen dan dasar hukumnya kepada publik.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Buka semuanya secara transparan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau melanggar, tegakkan aturan. Pemerintah tidak boleh hanya diam,” ucap Wahyudi.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, pernah menyatakan bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut dan mengaku memahami regulasi perizinan. Ia juga sebelumnya menantang pihak-pihak yang menuding adanya pelanggaran untuk membuktikannya.

Hingga berita ini dipublish, polemik tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh Pemerintah Kota Ternate, terutama Dinas PUPR terkait apa status hukum bangunan Villa Lago Montana, apakah telah memiliki PBG, bagaimana tindak lanjut surat peringatan yang telah diterbitkan, dan mengapa belum ada langkah penertiban yang tegas apabila memang ditemukan pelanggaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa penegakan aturan hanya berhenti pada dokumen administratif, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter