Mimbarmalut.id – Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Maluku Utara menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Minor Jalan Dalam Kota Ternate yang dibiayai melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp28,59 miliar.
Koordinator FPAK Maluku Utara, Firgiawan, menilai sejumlah temuan di lapangan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Widya Pratama Perkasa berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.01/BPJN22.7.1/2025/IJD/PKT-05 tersebut mulai dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 di bawah pengawasan PPK 2.1 BPJN Maluku Utara. Pekerjaan mencakup 23 ruas jalan yang tersebar di wilayah Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Ternate Selatan.
Beberapa ruas jalan yang masuk dalam paket pekerjaan tersebut antara lain Jalan Benteng Toloko, Jalan Penyu Sabia, Jalan Kasturian–Facey, Jalan Facey–Tubo, Jalan Jati–Jan, Jalan Sultan Jabir Syah, Jalan Pantai Kota Baru–Bastiong, Jalan Nukila, Jalan Cakra Ubo-Ubo, hingga Jalan Gamalama–Chasan Boesoirie.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima FPAK, sejumlah ruas jalan yang baru selesai dikerjakan diduga telah mengalami kerusakan. Kondisi yang ditemukan berupa retakan, gelombang, serta permukaan jalan yang tidak rata pada beberapa titik.
“Temuan-temuan ini perlu ditelusuri secara serius. Sebab proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang cukup besar dan seharusnya menghasilkan pekerjaan yang berkualitas serta dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Firgiawan.
Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, termasuk dugaan pekerjaan yang dilaksanakan dalam waktu relatif singkat, dugaan tidak maksimalnya proses pemadatan lapisan AC-WC (Asphalt Concrete-Wearing Course), serta dugaan tidak terpenuhinya beberapa aspek teknis yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan.
Selain itu, FPAK juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai dugaan kekurangan volume pekerjaan, potensi pemborosan anggaran, hingga dugaan penggunaan perusahaan yang tidak memiliki fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kota Ternate.
Firgiawan menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penelusuran terhadap proyek ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
FPAK juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut dapat dimintai keterangan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan.
Disis lain, Firgiawan turut menyoroti respons yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 saat dikonfirmasi terkait berbagai temuan yang berkembang mengenai proyek tersebut.
Menurutnya, sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, seharusnya penjelasan yang diberikan lebih berfokus pada aspek teknis dan substansi pekerjaan, bukan pada hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan pokok persoalan yang dipertanyakan.
“Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran negara. Karena itu, setiap pertanyaan yang muncul seharusnya dijawab secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik,” kata Firgiawan.
FPAK menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada praduga yang berkembang tanpa dasar. Karena itu, penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan sangat diperlukan agar publik memperoleh kepastian serta kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran negara,” tutup Firgiawan.
FPAK juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat mereka bakal menggalang massa untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kejati Malut.
“Persoalan ini bakal kami giring pada agenda dekonsentrasi yang bakal kami lakukan pada Senin besok di Kantor Kejati Malut,” tutupnya.
***


Tinggalkan Balasan