Mimbarmalut.id – Proyek pembangunan irigasi di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang menelan anggaran negara sebesar Rp34 miliar dari APBN, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan serius meski baru sekitar satu tahun selesai dikerjakan.
Kerusakan berupa jebolnya bagian bangunan irigasi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang semestinya.
Padahal, proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dibangun untuk menunjang kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang dan seharusnya mampu menahan debit air yang tinggi.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum, Bahmi Bahrun, S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek yang dimaksud.
Menurut Bahmi, kerusakan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.
“Ini bukan sekadar bangunan yang rusak. Jika proyek yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp34 miliar sudah jebol dalam waktu singkat, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab. APH perlu mengusut secara menyeluruh apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek ini,” tegas Bahmi, Minggu (14/6/2026).
Ia menilai pola seperti ini kerap terjadi dalam sejumlah proyek pemerintah, di mana kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan negara.
Dikatakan, akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memperoleh manfaat maksimal dari pembangunan yang dibiayai melalui uang rakyat.
Karena itu, Bahmi meminta Kejati dan Polda Maluku Utara serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar yang diduga bermasalah ini dibiarkan begitu saja. Jika tidak ada langkah hukum yang tegas, maka akan muncul kesan bahwa pihak-pihak yang terlibat, mulai dari PPK, kontraktor hingga pengawas pekerjaan, kebal terhadap hukum. Praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahmi juga mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap Muhlis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek irigasi tersebut.
“PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya harus dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban akibat pembangunan yang tidak berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sangowo Barat, Murdi Matage, membenarkan bahwa bangunan irigasi tersebut mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, bagian tanggul di sisi kanan bangunan jebol sehingga aliran air tidak lagi terkendali.
Akibat kerusakan tersebut, sejumlah lahan perkebunan milik warga terdampak dan mengalami kerugian. Murdi mengingatkan bahwa apabila tidak segera dilakukan penanganan, kerusakan berpotensi semakin meluas dan mengancam lebih banyak lahan milik masyarakat.
“Benar, tanggul di bagian kanan bangunan jebol saat banjir terjadi. Dampaknya, lahan perkebunan masyarakat menjadi korban. Jika tidak segera diantisipasi, kerusakannya akan semakin parah dan masyarakat kembali menanggung kerugian,” ungkap Murdi.
Muhlis selaku PPK Proyek Irigasi di Desa Sangowo, Pulau Morotai itu masih adalam upaya konfirmasi, hingga berita ini dipublish.
***


Tinggalkan Balasan