Mimbarmalut.id – Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H., menyoroti keras dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Judi Online (Judol) dan Perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota TNI berinisial Pratu WS alias Udi.

Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya beredar pemberitaan terkait dugaan tindakan brutal Pratu WS alias Udi yang disebut nyaris menikam istrinya menggunakan senjata tajam berupa pisau saat terjadi pertengkaran rumah tangga.

Hal itu dinilai telah mencoreng nama baik dan marwah institusi TNI di mata publik. Menurut Bahmi, apabila seluruh dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan oknum anggota TNI tersebut bukan lagi persoalan internal rumah tangga biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana serius yang wajib diproses secara hukum pidana maupun hukum disiplin militer.

“Seorang prajurit itu dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan justru diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. Kalau benar sampai mengancam dan nyaris menikam menggunakan pisau, maka itu tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir, dan juga bisa dipidana,” tegas Bahmi Bahrun saat kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Bahmi menegaskan, tindakan Pratu WS dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya Pasal 44 ayat (1) yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri maupun anggota keluarga lainnya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkasnya.

Selain UU PKDRT, Bahmi juga menyebut tindakan mengancam korban menggunakan senjata tajam dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP serta Pasal 351 KUHP.

“Kalau benar ada unsur ancaman menggunakan pisau hingga membuat korban ketakutan, maka itu bukan sekadar cekcok rumah tangga biasa. Itu sudah masuk ranah pidana dan aparat wajib bertindak,” jelas Bahmi.

Lebih jauh, Bahmi juga menyoroti dugaan keterlibatan Pratu WS alias Udi dalam aktivitas judi online atau judol yang dinilai bertentangan dengan hukum dan disiplin militer. Menurutnya, praktik perjudian secara tegas diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter