Mimbarmalut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) didesak segera tetapkan Mantan Bupati, Edi Langkara dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasa Permukiman (Perkim), Samsul Bahri Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Instan Sederhana dan Sehat tahun 2018.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Maluku Utara, Wahyudi M Jen. Dalam pres rilis yang diterima media ini, Wahyudi menyebutkan bahwa sejumlah fakta persidangan mengindikasikan adanya keterlibatan keduanya dalam proyek bernilai Rp11,2 miliar tersebut.
Terkait hal itu, Kejari Halteng dinilai belum menindaklanjuti temuan tersebut. Dikatakan, Anggaran proyek ini melekat pada Dinas Perkim Halteng, bersumber dari APBD tahun 2018.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPPA) tertanggal 15 Agustus 2018, terjadi perubahan nomenklatur dari program Rumah Layak Huni menjadi Rumah Instan Sederhana dan Sehat dengan nilai pagu mencapai Rp 11,29 miliar.
Ia menegaskan bahwa Kejari Halteng tidak boleh ragu dalam menetapkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat berdasarkan fakta persidangan.
“Kalau penegakan hukum ingin dipercaya publik, maka tidak boleh ada perlakuan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat terkait, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Wahyudi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara mengambil langkah tegas, mengevaluasi kinerja Kejari Halteng, dan memastikan kasus ini ditangani secara transparan. Publik butuh kejelasan, bukan pembiaran,” tegasnya.
Wahyudi M Jen bilang, DPD LIN akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.


Tinggalkan Balasan