“Ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tapi soal keadilan dan integritas penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Andi Sudirman, Iskandar Yoisangadji, mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya perintah langsung dari mantan Bupati Edi Langkara terkait perubahan program tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya perintah dari mantan bupati. Bahkan terjadi pergantian tiga kepala dinas dalam rentang waktu program ini berjalan,” ucap Iskandar.

Ia juga merinci jabatan Kepala Dinas Perkim sempat dipegang Muhammad Rizal pada 2018, lalu digantikan Yusuf Akarim pada Februari 2019, dan kembali berganti ke Plt Kadis Samsul Bahri Abdullah pada Oktober 2019 hingga 2020.

Iskandar menyoroti pencairan anggaran pada termin kedua, ketiga, hingga retensi yang dilakukan saat Samsul Bahri menjabat sebagai Plt Kadis. Menurutnya, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Samsul semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kenapa hanya kontraktor, PPK, dan direktur perusahaan yang jadi terdakwa? Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai ada tebang pilih,” tukasnya.

Ia bahkan menduga adanya indikasi kongkalikong antara pihak Kejari dengan pejabat terkait, sehingga sejumlah pihak yang memiliki peran penting tidak tersentuh proses hukum.

Senada, kuasa hukum terdakwa Samsul Bachri Soamole, Suarez Yanto Yunus, mengungkapkan bahwa proyek perumahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat di 10 kecamatan di Halteng, bukan untuk pekerja industri seperti yang sempat berkembang.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan nilai anggaran dari Rp 6,5 miliar menjadi Rp 11,2 miliar serta perpindahan lokasi pembangunan dari Weda ke Lelilef.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter