“Dalam persidangan terungkap, lahan di Lelilef bukan milik Pemda, melainkan milik warga bernama Opan. Bahkan sertifikat baru muncul tahun 2023, sementara pembangunan dilakukan sejak 2018. Ini berarti proyek dibangun di atas lahan yang statusnya bermasalah,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk pekerjaan pemerataan lahan yang diduga tidak jelas pelaksanaannya, serta potensi pelanggaran prosedur pengadaan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perpindahan lokasi proyek dilakukan atas perintah Edi Langkara dan ditindaklanjuti oleh Samsul Bahri Abdullah. Padahal, lokasi tersebut berada di wilayah pertambangan yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi pembangunan permukiman.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldin Bulen, juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menindaklanjuti fakta persidangan yang mengarah pada dugaan intervensi mantan bupati.
“Majelis hakim bahkan berulang kali meminta JPU mendalami fakta-fakta tersebut. Ini tidak boleh diabaikan,” cakapnya.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini tiga terdakwa telah divonis bersalah, yakni Hendry Khorniawan selaku kontraktor, Samsul Bachri Soamole sebagai Direktur PT Kurnia Karya Sukses, dan Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para terdakwa juga saat ini sedang menempuh upaya hukum banding.
***


Tinggalkan Balasan