Mimbarmalut.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali digeruduk Gerakan Mahasiswa Marhaenis (GPM). Kamis, (30/4/2026).
Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Marhaenis (GPM) ini menyuarakan sejumlah dugaan korupsi yang menyasar di Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya di Pulau Sulabesi.
Di kesempatan itu juga, GPM Malut meminta agar lembaga Anti Rasuah itu segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
“Ini merupakan kali keempat kami gelar aksi demontrasi untuk kembali mempertayakan sejauh mana proses penangana kasus normalisasi di Kejati Malut,” ucap Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek.
Sartono menegaskan bahwa, proyek normalisasi kali dengan total nilai kontrak mencapai Rp 7.093.852.483,61 dari tahun 2023 hingga 2025 tersebut diduga terjadi sarat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, Sartono juga merinci pada tahun 2023 tercatat ada 9 paket proyek senilai Rp 1,6 miliar lebih, 20 paket senilai hampir Rp 4 miliar pada 2024 dan 7 paket senilai sekitar Rp 1,3 miliar di 2025. Totalnya Rp 7 miliar lebih.
“Sebagian besar proyek itu diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan, hal ini diperkuat dengan adanya temuan pansus DPDR Kabupaten Kepulauan Sula,” tegasnya.
Sementara itu, kasus tersebut diketahui telah di tangaani oleh Kejati Malut dan sudah berulang kali disuarakan. Bahkan selain di dilaporkan ke Kejati, GPM juga melaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait penanganannya.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik Ditreskrimsus Polda maupun Kejati Malut, ini menandakan lemahnya komitmen Kejati dan Polda dalam memberantas korupsi di daerah,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan