Lebih jauh, Sartono menyatakan bahwa aksi jilid 4 ini GPM secara kelembagaan kembali mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa beberapa pejabat yang diduga terlibat. Diantaranya; mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Jaunidin Umaternate yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan kepala ULP Rosihan Buamona yang saat ini menjabat Kadis PUPR serta Sabarun Umaternate dan staf honorer bernama Melly.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, turut disebut dalam laporan GPM karena diduga menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.
“Pemeriksaan terhadap Muhlis Soamole penting dilakukan penyidik Kejati Malut, karena selain diduga kuat terlibat dia juga adalah ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” tandasnya.
Sorotan GPM juga tertuju pada sejumlah perusahaan pelaksana proyek yang diketahui mengerjakan lebih dari dua lokasi. Menurut Sartono, secara geografis lokasi proyek tersebut berjauhan dan dikerjakan dalam waktu bersamaan, hal itu dinilai mustahil secara teknis.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini akal-akalan,” timpalnya.
Ia mendesak APH segera periksa direktur CV. Permata Hijau Suhardin Bahrudin dan mantan kepala ULP Rosihan Buamona, karena diduga kuat mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pengaturan proyek tersebut.
“Selain itu, para direktur perusahaan yang mengerjakan proyek juga harus diperiksa yakni Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Nama-nama ini harus dipanggil dan diperiksa. Sebab, pentingnya memverifikasi dokumen pekerjaan serta investigasi lapangan langsung,” tuturnya.
“Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat,” tambah Ketua GPM Malut, Sartono Halek.
DPD GPM Maluku Utara tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, ia menyebut akan melakukan aksi lanjutan jika Kejati dan Polda Maluku Utara tidak menunjukkan progres hukum yang nyata.

Tinggalkan Balasan