Mimbarmalut.id — Kebijakan pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai sorotan serius. Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, diduga kuat mengambil keputusan sepihak dalam penggunaan anggaran tanpa dasar kesepakatan yang jelas dari masyarakat.

Dugaan ini menguat setelah Irmayanti, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (19/4/2026), mengakui bahwa dalam Musyawarah Desa (Musdes) tidak ada kesepakatan terkait bentuk program ketahanan pangan yang akan dijalankan.

Alih-alih melakukan perencanaan ulang secara partisipatif, Irmayanti justru mengambil langkah sendiri dalam menentukan penggunaan anggaran tersebut.

Ironisnya, keputusan sepihak itu diwujudkan dengan menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada seorang warga bernama Didi untuk membeli mesin parut. Langkah ini dinilai tidak hanya menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menyalahi mekanisme pengelolaan dana desa.

Irmayanti sendiri mengakui bahwa awalnya pemerintah desa berencana membelanjakan kebutuhan program tersebut, namun kemudian dana itu diberikan langsung kepada Didi atas permintaannya.

“Tidak ada kesepakatan dalam Musdes untuk program pangan itu. Makanya saya yang ambil langkah sendiri. Tapi bukan saya yang beli, ada warga bernama Didi yang minta supaya uangnya diberikan saja untuk membeli mesin parut,” ungkap Irmayanti.

“Nanti tanya langsung ke Didi saja, dia itu juga wartawan tapi tidak tahu wartawan mana itu, dia juga anggota LSM KANe tapi sekrang sudah tidak lagi kayaknya,” tambah Irmayanti.

Pengakuan ini justru mempertegas adanya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur. Penyerahan dana desa kepada individu tanpa mekanisme yang jelas dinilai sebagai praktik yang berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan anggaran.

Publik pun mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, termasuk relevansi program yang diklaim sebagai bagian dari ketahanan pangan, namun pelaksanaannya diserahkan kepada perorangan tanpa kontrol yang transparan.

Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan program ketahanan pangan di tingkat desa, yang seharusnya berorientasi pada kepentingan kolektif, bukan keputusan sepihak yang minim akuntabilitas.

Perlu diketahui, program ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan penggunaan dana desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Program ini tidak sekadar formalitas anggaran, melainkan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan bagi seluruh masyarakat desa secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, program ketahanan pangan harus dirancang melalui mekanisme partisipatif yang dimulai dari Musyawarah Desa (Musdes). Forum ini menjadi ruang utama bagi masyarakat untuk menentukan jenis kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, seperti pertanian, peternakan, perikanan, maupun pengolahan hasil pangan. Setiap keputusan yang diambil wajib dituangkan dalam dokumen perencanaan desa sebagai bentuk akuntabilitas dan dasar hukum penggunaan anggaran.

Selain itu, pengelolaan anggaran program ketahanan pangan harus dilakukan secara transparan, kolektif, dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyaluran dana tidak dibenarkan dilakukan secara sepihak kepada individu tanpa mekanisme yang jelas, karena berpotensi menyalahi prinsip tata kelola keuangan desa.

Oleh karena itu, pengawasan dari Inspektorat Daerah serta pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi krusial untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Hingga berita dipublish, media ini masih berupaya menghubungi Didi, salah seorang warga yang juga mantan pengurus LSM untuk dimintai keterangan.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter