Mimbar Malut — Mangkraknya pembangunan Kantor Desa Puao, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp152.390.000 itu hingga Oktober 2026 belum juga rampung. Bahkan, progres pekerjaan disebut baru sampai pada tahap pengecoran tiang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan Pemerintah Desa Puao dalam merealisasikan program pembangunan yang telah dianggarkan menggunakan uang negara.
Ketua Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim), Asyadi S. Ladjim, turut menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, keterlambatan pembangunan kantor desa bukan persoalan sepele, terlebih anggaran telah dialokasikan sejak Tahun Anggaran 2025, sementara hingga Oktober 2026 pekerjaan belum menunjukkan penyelesaian.
Asyadi menilai pemerintah desa harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab pembangunan tersebut belum rampung. Apalagi, kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik yang semestinya menjadi prioritas dalam menunjang aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika anggaran sudah dialokasikan sejak 2025, tetapi sampai Oktober 2026 pembangunan kantor desa masih sebatas pengecoran tiang, maka ini harus dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana realisasi anggaran tersebut dan apa yang menyebabkan pekerjaan belum selesai,” tegas Asyadi.
Tidak hanya pembangunan kantor desa, SeOPMI Haltim juga menyoroti sejumlah kegiatan Pemerintah Desa Puao Tahun Anggaran 2025 yang kini dipertanyakan masyarakat. Berdasarkan data anggaran yang menjadi perhatian warga, terdapat sejumlah program dengan total nilai mencapai Rp616.275.000.
Anggaran tersebut meliputi bantuan laptop TK Puao sebesar Rp15.000.000, pembangunan setapak RT 002 sepanjang 77 meter senilai Rp92.500.000, pembangunan setapak RT 002 sepanjang 23 meter sebesar Rp26.500.000, serta pembangunan kantor desa sebesar Rp152.390.000.
Selanjutnya, terdapat anggaran pembangunan sumur bor sebanyak enam unit sebesar Rp120.000.000, pemasangan meteran sumur bor enam unit senilai Rp14.000.000, pengadaan lima ekor sapi betina sebesar Rp37.385.000, bibit bawang merah 800 kilogram senilai Rp60.000.000, bibit kacang tanah 204 kaleng sebesar Rp51.000.000, serta pengadaan bibit palawija dan pupuk senilai Rp50.000.000.
Akumulasi seluruh kegiatan tersebut mencapai Rp616.275.000. Besarnya anggaran itu membuat masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara perencanaan, realisasi keuangan, dan hasil pekerjaan di lapangan.
Persoalan yang mencuat bukan sekadar soal lambatnya pembangunan kantor desa, melainkan juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Setiap program yang dibiayai dari anggaran publik wajib memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai volume, jumlah, spesifikasi, dan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen pemerintah desa. Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap hasil pekerjaan dan pengadaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada anggaran yang dibayarkan tanpa realisasi sebagaimana mestinya.
Sorotan warga semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya dukungan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., dan anggota DPRD Haltim, Robles Makatika, SE., terhadap Kepala Desa Puao, Stefen Heri Senen.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi atau pengaruh pihak tertentu yang membuat persoalan Desa Puao belum mendapatkan penanganan sebagaimana diharapkan.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan dukungan atau adanya pihak yang membekingi kepala desa tersebut masih sebatas kabar yang berkembang di masyarakat dan belum terverifikasi secara independen.
Ketua SeOPMI Haltim itu berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak mengabaikan berbagai persoalan yang mencuat di Desa Puao. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, bukti pencairan dan pengadaan, hingga pemeriksaan fisik seluruh kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Tahun 2025.
Khusus pembangunan kantor desa, pemerintah desa harus menjelaskan alasan pekerjaan belum selesai, progres fisik sebenarnya, penggunaan anggaran yang telah dicairkan, serta target penyelesaian proyek tersebut.
Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, pemerintah desa harus membuktikannya melalui dokumen pertanggungjawaban yang transparan. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan maupun kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat justru berakhir tanpa hasil yang sebanding. Pemerintah daerah, Inspektorat, DPRD, dan aparat penegak hukum harus memastikan setiap rupiah anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
“Sebab, uang desa bukan milik pribadi kepala desa maupun kelompok tertentu. Anggaran tersebut merupakan uang publik yang harus dikelola secara terbuka dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tambah Asyadi.
Asyadi juga menekankan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini bakal bersilaturahmi dengan Kapolres Haltim dan akan melakukan penegasan kepada Kapolres Haltim terkait dengan laporan masyarakat soal Pembangunan Kantor Desa Puao.
“Kami akan tegaskan persolan ini ke Kapolres Haltim, karena ini menyangkut keterbukaan dan transparansi pekerjaan yang menelan anggaran negara. Dalam kesempatan silaturahmi nanti, kami akan bawa persoalan ini ke Polres Haltim,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Puao menjelaskan bahwa pembangunan Kantor Desa tersebut hanya mengalami keterlambatan pekerjaan karena persoalan material dan faktor lainnya.
“Pekerjaan tetap jalan tapi karena ada faktor lain, seperti sekarang ini sudah tiga hari tidak kerja karena ada yang meninggal di kampung, ada juga yang menikah serta keterlambatan material dan lainnya,” jelas Stefen Heri Senen, Kepala Desa Puao.
***

Tinggalkan Balasan