Mimbar Malut — Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim) menantang sikap tegas lima kepala desa di wilayah Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, mulai dari Desa Momole hingga Sowoli, dalam menyikapi aktivitas kapal tongkang perusahaan yang dilaporkan melintasi area penangkapan ikan masyarakat.

SeOPMI Haltim menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Aktivitas pelayaran yang diduga melintasi wilayah tangkap nelayan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi berwenang, terutama terkait keselamatan nelayan, akses melaut, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Bagi masyarakat di lima desa tersebut, laut bukan sekadar jalur pelayaran atau ruang aktivitas industri. Laut merupakan sumber penghidupan, tempat masyarakat mencari ikan, sekaligus penopang ekonomi keluarga yang telah bergantung pada hasil laut selama bertahun-tahun.

Karena itu, SeOPMI Haltim mempertanyakan keberpihakan para kepala desa ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berpotensi mengganggu ruang hidup mereka. Pemerintah desa dituntut tidak hanya hadir dalam urusan administratif, tetapi juga mengambil langkah konkret ketika keselamatan dan kepentingan ekonomi warganya membutuhkan perlindungan.

“Para kepala desa dari Momole hingga Sowoli harus menunjukkan sikap yang jelas. Jangan sampai ketika masyarakat menghadapi persoalan di laut, pemerintah desa justru memilih diam dan membiarkan nelayan menghadapi risiko sendirian,” tegas Ketua SeOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim dalam pres rilis yang diterima media ini.

Menurutnya, pemerintah desa perlu segera menghimpun keterangan para nelayan, memverifikasi lokasi lintasan tongkang, serta memastikan apakah jalur pelayaran tersebut bersinggungan dengan area yang selama ini digunakan masyarakat untuk menangkap ikan.

Langkah tersebut kata Asyadi, penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Pemerintah desa juga didesak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta instansi terkait di bidang kelautan dan perikanan maupun perhubungan untuk memastikan aktivitas pelayaran berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Asyadi juga meminta perusahaan terkait memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai jalur pelayaran tongkang yang digunakan, termasuk langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko terhadap keselamatan nelayan dan aktivitas penangkapan ikan masyarakat.

Tak hanya itu, Ketua SeOPMI Haltim juga menekankan bahwa aktivitas usaha dan kepentingan industri tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat pesisir. Setiap dugaan gangguan terhadap wilayah tangkap nelayan harus diperiksa secara objektif berdasarkan kondisi lapangan, keterangan masyarakat, serta aturan hukum yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, SeOPMI Haltim mendesak lima pemerintah desa dari Momole hingga Sowoli segera merespons keluhan nelayan dan menyampaikan sikap resmi terkait dugaan lintasan tongkang di area penangkapan ikan.

Pemerintah desa juga diminta tidak berhenti pada pernyataan, tetapi mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, SeOPMI Haltim juga mendesak pemerintah kecamatan dan instansi berwenang didesak turun langsung ke lapangan guna memeriksa jalur pelayaran tongkang serta mengidentifikasi potensi dampaknya terhadap aktivitas nelayan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah jalur yang digunakan telah sesuai ketentuan dan apakah risiko terhadap masyarakat sudah dikelola secara memadai.

Meski begitu, perusahaan terkait harus menjelaskan secara terbuka jalur pelayaran yang digunakan dan langkah konkret yang disiapkan untuk melindungi nelayan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian masyarakat akibat aktivitas pelayaran tersebut, penyelesaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Asyadi menuturkan, adanya mekanisme pengaduan yang jelas bagi nelayan, evaluasi risiko pelayaran, serta keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pemerintah dan perusahaan. Masyarakat berhak mengetahui langkah yang diambil untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka.

SeOPMI Haltim kembali menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertemuan formal, janji, atau pernyataan tanpa tindak lanjut. Pemerintah dan perusahaan harus menunjukkan langkah yang dapat diukur serta memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai hasil penanganan persoalan tersebut.

“Laut adalah ruang hidup masyarakat, bukan sekadar jalur industri. Pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat pesisir. Kepentingan perusahaan tidak boleh mengesampingkan keselamatan nelayan dan keberlangsungan ekonomi desa,” pungkasnya.

Atas persoalan tersebut, SeOPMI Haltim menantang para kepala desa di Maba Selatan untuk membuktikan keberpihakan kepada masyarakat melalui tindakan nyata.

Jika terdapat dugaan bahwa lintasan tongkang mengganggu wilayah tangkap nelayan, pemerintah desa harus menjadi pihak yang aktif memperjuangkan pemeriksaan dan penyelesaian, bukan sekadar menunggu persoalan membesar.

Asyadi menyatakan, keberanian pemerintah desa dalam menyikapi persoalan ini menjadi penting untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan di tengah aktivitas industri. Nelayan tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri risiko yang timbul dari kegiatan pelayaran di wilayah tempat mereka menggantungkan hidup.

Secara kelembagaan, Asyadi mengatakan, SeOPMI Haltim bakal terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah serta perusahaan terkait memberikan kejelasan kepada masyarakat. Perlindungan terhadap nelayan, kepastian jalur pelayaran, dan tanggung jawab atas setiap dampak yang terbukti harus menjadi perhatian utama.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter