Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) panggil dan periksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terkait dugaan pungli Dana Desa (DD).
Desakan ini mencuat setelah ditemukannya kebijakan penarikan dana sebesar Rp3 juta per desa guna mendanai ajang Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026.
Perlu diketahui, total pungutan dari 249 desa di wilayah Halmahera Selatan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp747.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, mengecam keras kebijakan tersebut dan menilai bahwa penarikan dana ini merupakan bentuk pemotongan hak masyarakat desa secara sepihak.
“Kami meminta Kejati dan Polda Malut bergerak cepat. Panggil dan periksa Kadispora Halsel. Dana Desa (DD) itu dianggarkan APBN untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa, bukan modal setoran untuk membiayai agenda dinas atau turnamen kabupaten,” tegas Wahyudi kepada media, Minggu (20/9/2026).
DPD LIN Malut menyatakan kebijakan ini diduga kuat menabrak aturan, hukum dan tidak memiliki basis legalitas dalam tata kelola keuangan desa.
Wahyudi menyentil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 72 hingga Pasal 75 secara eksplisit mengatur tata kelola keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sehingga intervensi dinas luar dalam bentuk pungutan dapat mencederai otonomi desa.
Kemudian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Tahun 2025/2026 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Anggaran desa wajib diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur desa.
“Pungutan wajib di luar Musyawarah Desa (Musdes) untuk kegiatan olahraga tingkat kabupaten tidak memiliki cantolan hukum di dalam regulasi ini,” pungkas Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan bahwa dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga mengatur sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (indikasi pemerasan dalam jabatan/pungli).
Selain jalur hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH), LIN Malut juga meminta ketegasan politik dari pimpinan daerah. Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, didesak untuk segera mengambil langkah administratif yang objektif.
“Bupati Halsel harus segera mengevaluasi total dan mencopot Kadispora Halsel. Pejabat yang tidak mampu memahami regulasi keuangan negara dan justru menerbitkan kebijakan yang membebani desa seperti ini tidak layak dipertahankan karena merusak citra tata kelola pemerintahan,” tutup Wahyudi.
Hingga berita dipublish, upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halsel, Noce Totononu, masih terus dilakukan.
***

Tinggalkan Balasan