Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai tidak ada alasan yang cukup untuk mengaitkan Puang dengan dugaan korupsi BTT BMHP Kepulauan Sula.
“Klien kami hanya mengerjakan proyek pengadaan di Luwuk. Tidak ada proyek yang ia kerjakan di Sula,” lanjut Desy.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, nama Puang ikut terseret dalam perkara tersebut karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Yusril Muhammad, yang diketahui merupakan direktur perusahaan pihak ketiga dalam proyek BTT BMHP Sula.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran utang pribadi Yusril kepada Puang, bukan bagian dari hasil proyek BMHP Kepulauan Sula.
“Klien kami hanya menerima uang yang memang menjadi haknya karena sebelumnya Yusril pernah meminjam dana sebesar Rp5 miliar. Jadi penerimaan uang itu murni pembayaran utang, bukan terkait proyek BMHP Sula,” pungkasnya.
***


Tinggalkan Balasan