“Klien kami dipukul, dicekik, bahkan jilbab rekan perempuan klien kami ditarik secara kasar hingga terlepas. Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan premanistik!” Bahmi.
Akibat penganiayaan tersebut, Haerun Hamid mengalami luka serius di bagian kepala, pipi kanan, serta luka goresan di dada dan punggung. Korban langsung melaporkan kebrutalan ini ke SPKT Polres Ternate.
Perjalanan kasus ini sempat menemui jalan buntu pada akhir tahun 2025 akibat sikap tersangka yang sangat tidak kooperatif. Sadik Hamisi tercatat berulang kali mangkir dari panggilan klarifikasi penyidik, menolak mentah-mentah upaya Restorative Justice (RJ), bahkan sempat menyebarkan alibi palsu.
“Saat dipanggil resmi oleh penyidik, Sadik Hamisi sempat berdalih tidak bisa hadir dengan alasan sepihak bahwa dirinya sedang berada di Bareskrim Polri sebuah alasan yang diduga kuat hanya untuk mengulur-ulur waktu dan menghindari jerat hukum,” tandasnya.
Bahmi menuturkan, pelarian tersangka berakhir di tahun 2026. Berkat kejelian Unit Jatanras Polres Ternate, Sadik Hamisi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Kepolisian sudah menyelesaikan tugasnya dengan sangat baik, tersangka sudah ditahan. Sekarang bola panas ada di tangan Kejaksaan. Kami menunggu keberanian Jaksa untuk segera menyeret pelaku ke meja hijau. Jangan ada kongkalikong, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya!” tutup Bahmi.
***


Tinggalkan Balasan