Mimbarmalut.id – Kuasa Hukum Haerun Hamid wartawan korban penganiayaan di Ternate mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak mengulur-ulur waktu dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Bahmi Bahrun, Kuasa Hukum korban (Haerun Hamid), kepada media ini menegaskan bahwa proses hukum perkara ini dinilai sudah sangat terang benderang namun terkesan jalan di tempat di tangan jaksa. Senin, (18/5/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Bahmi mempertanyakan sikap Kejaksaan yang hingga kini belum juga melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
“Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk menahan-nahan kasus ini! Kami menuntut keberanian dan profesionalisme Kejaksaan. Segera limpahkan ke pengadilan, jangan biarkan keadilan bagi korban tersandera oleh birokrasi yang lamban. Kepastian hukum adalah harga mati!” tegas Bahmi Bahrun.
Lebih jauh, Bahmi menerangkan, kliennya ikut salah seorang rekannya untuk menagih utang kepada Sadik Hamisi. Setibanya di kediamannya Sadik, keduanya langsung di sambut dengan tindakan yang tidak senonoh.
Di sisi lain, Bahmi menyampaikan apresiasi tinggi dari pihak korban terhadap kinerja penyidik Polres Ternate yang dinilai bergerak taktis dan profesional, berbeda terbalik dengan lambatnya eksekusi di tingkat kejaksaan.
Bahmi menceritakan peristiwa brutal ini terjadi pada 20 Agustus 2025 lalu. Korban, Haerun Hamid, mendampingi seorang rekan perempuannya untuk menagih utang secara baik-baik di kediaman pelaku, Sadik Hamisi, di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
“Namun niat baik tersebut itu justru disambut dengan arogansi dan tindakan premanisme oleh pelaku,” ujarnya.
Ketika rekan perempuan korban menanyakan kepastian penyelesaian utang, pelaku langsung naik pitam. Korban yang mencoba melerai dan menenangkan situasi justru menjadi sasaran amukan membabi buta dari Sadik Hamisi.


Tinggalkan Balasan