“Kami minta Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak Pemerintah Kota Ternate. Kami menduga ada indikasi yang tidak beres dalam pembangunan vila ini,” tegas Wahyudi.

Sementara itu, praktisi hukum Hendra Kasim menilai situasi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

“Kalau benar belum memiliki PBG dan melanggar tata ruang, seharusnya aktivitas dihentikan. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa dipandang sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu.

Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan wibawa hukum pemerintah daerah.

“Jika aturan tidak ditegakkan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” tegasnya.

Hendra juga mendesak Pemkot Ternate segera memperjelas status RTRW di lokasi tersebut, termasuk memastikan apakah kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau masuk dalam zona lindung yang tidak boleh dieksploitasi.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter