Mimbarmalut.id — Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap pembatalan program ketahanan pangan di Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada tahun anggaran 2025.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut, kepala desa memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan program yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini bukan program opsional. Jika tidak dilaksanakan, itu sama saja dengan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Akmal saat dikonfirmasi, Jumat (17/04/2026).
Akmal menilai, sikap Kepala Desa Ngute-Ngute, Muin Abdurahim, yang tidak menjalankan program ketahanan pangan mencerminkan kelalaian serius dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Padahal, program tersebut dirancang untuk menopang kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui alasan di balik pembatalan program tersebut. Ketertutupan informasi justru memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan program desa.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat punya hak penuh untuk tahu. Kepala desa wajib menjelaskan secara terbuka, bukan justru diam tanpa kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, pembatalan program tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik. Hal ini sekaligus menunjukkan buruknya komitmen pelayanan terhadap masyarakat desa.
Akmal juga menegaskan bahwa sebagai pemegang mandat pemerintahan di desa, kepala desa harus bertanggung jawab penuh atas setiap kebijakan yang diambil, termasuk konsekuensi dari pembatalan program tersebut.
“Ini menyangkut tanggung jawab jabatan. Kepala desa tidak bisa lepas tangan. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan