“Pemborosan dalam belanja mamin ini jelas tidak memberikan kontribusi nyata. Ini hanya memperlihatkan pola pengelolaan anggaran yang tidak sehat dan jauh dari prinsip prioritas,” ujarnya.

Muamil bahkan mendesak lembaga pengawas untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“BPK dan Kejaksaan Tinggi harus segera melakukan audit. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan serta mendorong akuntabilitas dalam penggunaan APBD,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

“DPRD seharusnya lebih tegas. Fungsi budgeting dan kontrol harus dijalankan secara optimal agar praktik pemborosan seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.

Di sisi lain, metode pengadaan yang didominasi skema E-Purchasing dan Pengadaan Langsung juga dinilai rawan jika tidak diawasi secara ketat, terutama terkait potensi mark-up dan minimnya transparansi dalam penunjukan penyedia.

Publik kini menuntut adanya transparansi dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, khususnya Setda, terkait dasar perhitungan serta urgensi dari alokasi anggaran tersebut.

Hingga berita dipublish, Redaksi media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Setda Kota Tidore Kepulauan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi resmi atas pemborosan anggaran Makan Minum yang ditemukan capai miliaran rupiah.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter