DPD GMNI Maluku Utara mengecam keras tindakan intimadasi dan premanisme yang dilakukan oleh salah seorang diduga urusan pihak Perusahaan PT Harita Group. (Foto: M. Asrul, Wakil Ketua DPD GMNI Malut)

Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh utusan perusahaan PT Harita Group terhadap massa aksi demonstrasi yang digelar Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi di depan kantor cabang di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan kebun milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Massa aksi menilai lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga telah diambil alih tanpa penyelesaian yang adil.

Wakil Ketua DPD GMNI Maluku Utara, M. Asrul, menilai tindakan intimidatif terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak demokrasi warga negara.

“PT Harita Group ini berada di Maluku Utara. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru membatasi hak kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Asrul dalam keterangan persnya diterima media ini, Minggu, (8/3/2026).

Menurutnya, dugaan tindakan premanisme oleh oknum yang disebut sebagai utusan perusahaan tidak dapat dibenarkan. Ia menilai perusahaan harus mengedepankan dialog yang sehat dengan masyarakat, bukan justru melakukan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

Aksi yang berlangsung di depan kantor PT Harita Group di Labuha sempat diwarnai insiden adu mulut antara massa aksi dan oknum pengaman perusahaan.

Ketegangan sempat terjadi ketika massa aksi menyampaikan tuntutan mereka melalui pengeras suara (Sound System). Berdasarkan informasi yang dihimpun lanjut Asrul, aksi demonstrasi masih berlangsung ketika Sardi Hongi selaku orator menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat.

Dalam orasinya, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang merupakan bagian dari Harita Group, apabila terbukti melanggar hak-hak masyarakat.DPD GMNI Maluku Utara juga mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap netral serta memastikan tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Jika benar ada tindakan intimidasi atau premanisme terhadap massa aksi, maka itu harus ditindak. Kami meminta aparat memastikan keamanan warga serta menjamin kebebasan berpendapat tetap dihormati,” pungkas Asrul.

DPD GMNI Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan dugaan konflik lahan di Pulau Obi hingga ada penyelesaian yang adil bagi masyarakat Desa Soligi.

***

Fikram Sabar
Editor
Reporter