Mimbar Malut – Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi ciptakan kekosongan kelembagaan legislatif daerah selama dua tahun, pada periode 2029-2031.

Menanggapi perihal tersebut, Praktisi Hukum menilai satu-satunya solusi konstitusional yang genuin adalah perpanjangan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 hingga dilantiknya DPRD hasil Pemilu Lokal 2031.

Noldi Kurama,S.H., Praktisi hukum asal Halmahera Selatan ini menilai, Putusan MK 135 yang memisahkan Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD) tahun 2029 dan Pemilu Lokal (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilkada) tahun 2031 telah menimbulkan rechtsvacuum atau kekosongan hukum.

“MK di tanggal 26 Juni 2025 sudah memutuskan pemilu dipisah. Nasional 2029, lokal paling cepat 2 tahun setelahnya, artinya 2031. Masalahnya, masa jabatan DPRD yang ada sekarang kan habis 2029. Lalu siapa yang mengisi 2029 sampai 2031? Di halaman 143 putusannya, MK sendiri menyebut butuh rekayasa konstitusional oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Noldi kepada media ini, Jumat (30/10/2026).

Ia menyatakan kekhawatiran itu diperkuat dengan ditolaknya gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD di Mahkamah Konstitusi kemarin, 29 Oktober 2026.

Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang diajukan tiga pemohon meminta Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dimaknai bahwa masa jabatan DPRD 2024 berakhir sampai DPRD hasil Pemilu 2031 dilantik, dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Bukan substansi perpanjangannya yang ditolak, tapi legal standing pemohonnya. Artinya bola panas sekarang ada di DPR RI. Kalau DPR RI tidak segera merevisi UU MD3 dan UU Pemilu dengan memasukkan pasal transisi, maka kabupaten seperti Halmahera Selatan akan masuk zona abu-abu demokrasi. APBD tanpa pengawasan DPRD itu cacat hukum,” pungkasnya.

Menurut Noldi, ada tiga opsi yang beredar di Jakarta untuk mengisi kekosongan tersebut. Pertama, perpanjangan masa jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031. Ini dinilai paling genuin dan demokratis karena pejabat yang mengisi adalah orang yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan hasil penunjukan.

Kedua, penunjukan DPRD Penjabat atau DPRD Sementara oleh partai atau pemerintah. Ini berbahaya dan rawan intrik mahar politik. PAW itu untuk mengganti satu-dua orang, bukan untuk mengisi satu lembaga penuh.

Ketiga, membiarkan DPRD kosong dan fungsinya diambil alih Kepala Daerah. Hal ini juga menurutnya paling buruk. Tidak ada checks and balances. Bahkan kata dia, sejarah ketatanegaraan pun kita tidak pernah membenarkan legislatif kosong,

Lebih jauh, Noldi mengatakan hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut untuk eksekutif bisa ditunjuk pelaksana tugas, tapi untuk legislatif satu-satunya jalan adalah perpanjangan.

Karena itu, Noldi Kurama mendesak DPR RI segera memasukkan norma transisi dalam revisi UU Pemilu dan UU MD3 sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

“Rumusan idealnya begini, masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 diperpanjang sampai dengan anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 mengucapkan sumpah/janji, dengan fungsi terbatas. Tidak boleh membuat Perda strategis dan tidak boleh mengubah APBD yang tidak darurat. Itu rekayasa konstitusional yang dimaksud MK,” terangnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter