Mimbarmalut.id – Kuasa hukum Abdullah Bandang, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, melayangkan somasi kepada Direksi perusahaan.

Langkah yang diambil Abdullah itu lantaran hak atas penghargaan masa jabatan selama enam bulan menurutnya belum dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, somasi tersebut diterbitkan pada Selasa (13/10/2026) dini hari oleh Mantan Plt. Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate melalui kuasa hukumnya, Syahrul Yasim, S.H., dan rekan.

Syahrul menilai pembayaran uang penghargaan masa jabatan Abdullah Bandang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat teguran hukum tersebut, mereka merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/2024 yang mengatur penghargaan masa jabatan sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan direktur utama, dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa jabatan.

Abdullah Bandang menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Perumda Ake Gaale selama sekitar enam bulan, terhitung sejak November 2025 hingga April 2026.

Selain itu, Syahrul, juga menyebut dua mantan Plt. Direktur Utama sebelumnya telah menerima pembayaran berdasarkan ketentuan yang sama. Namun demikian, klien mereka tidak seperti yang sudah diterima kedua Plt tersebut.

Persoalan ini disebut telah diperoleh berdasarkan kekuatan hukum tetap melalui Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Ternate Nomor 102/Pdt.G/2025/PN.Tte.

Melalui somasi tersebut, Syahrul meminta Direksi Perumda Ake Gaale memenuhi pembayaran uang penghargaan sesuai perhitungan yang dinilai berlaku.

Direksi diberikan waktu lima hari kalender sejak surat somasi diterima untuk memenuhi tuntutan yang dimaksud.

Lebih jauh, Syahrul menegaskan bahwa apabila tuntutan itu tidak dipenuhi dalam tenggang waktu yang ditentukan, pihaknya menyatakan bakal mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia serta menempuh jalur perdata maupun pidana.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan dari Direksi Perumda Ake Gaale mengenai somasi tersebut. Media ini tetap terbuka dan menerima setiap hak jawab serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter