Mimbarmalut.id – Sejumlah korban investasi bodong resmi melaporkan Owner Zahra Berkah (ZB) berinisial SAHM alias Shariyani (34) ke Polres Ternate, pada Kamis (24/9/2026). Laporan 13 member tersebut melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun, S.H., & Associates.
Laporan/Pengaduan resmi tersebut, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Owner ZB berinisial SAHM alias Sahriyani. Para pelapor mengaku mengalami kerugian materiil setelah mengikuti investasi yang ditawarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp ZB INVESTASI.
Dalam materi laporan yang disampaikan kepada kepolisian, persoalan tersebut bermula sekitar Juni 2026. Saat itu, para pelapor melihat unggahan pada akun Facebook Zahra Berkah ZB yang diduga menampilkan pencairan hasil investasi dengan nominal cukup besar.
Unggahan tersebut kemudian membuat para pelapor tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai investasi yang dijalankan oleh terlapor. Para pelapor selanjutnya menghubungi terlapor melalui Messenger Facebook untuk menanyakan mekanisme investasi tersebut.
Namun, menurut keterangan para pelapor, terlapor tidak menjelaskan secara rinci mekanisme investasi melalui Messenger. Terlapor justru memberikan nomor WhatsApp dan meminta para pelapor melanjutkan komunikasi melalui aplikasi tersebut.
Setelah para pelapor menghubungi nomor yang diberikan, mereka kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp ZB INVESTASI. Dalam grup tersebut, para pelapor mengaku melihat berbagai percakapan serta informasi mengenai pencairan dana member lain yang disebut memiliki nilai cukup besar.
Kuasa hukum 13 pelapor dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun, S.H., & Associates menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius dengan memeriksa seluruh rangkaian transaksi, komunikasi, mekanisme penghimpunan dana, serta legalitas kegiatan investasi yang dilaporkan.
“Kami mendampingi 13 orang yang merasa dirugikan dalam kegiatan investasi yang ditawarkan oleh terlapor. Karena sudah ada laporan resmi, kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik untuk menguji seluruh fakta, bukti transaksi, komunikasi, serta keterangan para pihak,” ujar Bahmi Bahrun, Kuasa Hukum para pelapor.
Menurut kuasa hukum, salah satu hal yang perlu didalami adalah informasi mengenai legalitas kegiatan investasi yang ditawarkan kepada para member.
“Kami berharap penyidik dapat mendalami secara menyeluruh bagaimana dana para korban dihimpun, ke mana aliran dana tersebut, bagaimana mekanisme investasinya, serta apakah benar kegiatan tersebut memiliki legalitas sebagaimana yang disampaikan kepada para korban,” pugkasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut dan siap memberikan tambahan bukti apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Yang kami minta adalah laporan para korban ditangani secara profesional, transparan, dan seluruh fakta diperiksa berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Bahmi Bahrun dalam jumpa pers yang digelar di Caffe Daeng Sija, Kamis (24/9/2026).
Kuasa Hukum 13 member juga membeberkan total nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 1.186.000.000 (Satu Miliar, Seratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah).
“Dari 13 member yang masuk dalam kuasa, masing-masing mengalami kerugian dengan nilai yang variatif, dan setelah kami kalkulasikan, total kerugian mencapai Rp1,186 Miliar,” ungkap Bahmi Bahrun.
Bahmi juga membeberkan muatan dalam isi laporan pengaduan yang dilayangkan ke Polres Ternate, yakni dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 492 dan Pasal 486 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga menyebutkan bahwa saaat ini laporan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Ia menyampaikan bahwa ppara kliennya yang menjadi korban saat ini berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri legalitas kegiatan investasi, mekanisme penghimpunan dana, transaksi para member, serta penggunaan dana yang telah disetorkan hingga kerugian yang saat ini dialami oleh 13 member tersebut.
***

Tinggalkan Balasan