Mimbarmalut.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara tepat pada Rabu (23/9/2026), mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di Jakarta, mengadukan secara resmi terkait perselisihan hubungan industrial yang dialami klien mereka, Zulkifli Suwiryo, mantan pekerja PT Ruby International Mining (RIM) yang beroperasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Dalam pengaduan tersebut, Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menjelaskan bahwa Zulkifli Suwiryo diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan pada 23 Desember 2025 dengan tuduhan mangkir.
Pemecatan Zulkifli menurut Zulfikran, tanpa melalui prosedur pemanggilan tertulis dua kali sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 168 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, hak-hak klien kliennya berupa sisa upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja (JKK/PAK) hingga kini tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan.
Lebih jauh, Zulfikran menuturkan bahwa upaya penyelesaian secara Bipartit telah ditempuh sejak Mei 2026 namun juga berakhir tanpa kesepakatan.Perusahaan bahkan sempat berjanji akan menerbitkan Risalah Bipartit dalam waktu tiga hari setelah perundingan virtual pada 4 Agustus 2026.
“Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati terlampaui. Sikap ini kami nilai mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi klien kami,” pungkasnya.
Ketua LBH Ansor Malut ini juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya datang untuk melapor, tetapi juga secara tegas meminta agar Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker RI turun tangan mengawasi proses selanjutnya.
“Sebab, langkah hukum Tripartit yang akan kami ajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah berpotensi menghadapi hambatan serupa dengan yang terjadi pada tahap Bipartit. Kami tidak ingin proses ini kembali berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Zulfikran Bailussy.
Secara khusus, LBH Ansor Maluku Utara meminta Kemenaker RI untuk mengawal agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah segera menerima dan memproses permohonan Mediasi/Tripartit yang telah diajukan.
“Guna memastikan PT Ruby International Mining bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan, serta memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara daring melalui Zoom Meeting mengingat jarak domisili klien kami yang berada di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” timpalnya.
“Kami juga menegaskan bahwa perhatian terhadap kasus ini bukan semata persoalan hukum ketenagakerjaan semata, melainkan juga bagian dari komitmen keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk melindungi dan mendampingi anggotanya,” tambah Zulfikran.
Sekedar diketahui, Zulkifli Suwiryo diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Sulawesi Tengah, sehingga penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari ikhtiar organisasi dalam menjaga hak-hak anggotanya di manapun berada, termasuk dalam hubungan kerja dengan perusahaan.
“Sebagai bagian dari keluarga besar Ansor-Banser, sudah menjadi kewajiban kami untuk hadir dan mendampingi saudara kami yang tengah memperjuangkan haknya sebagai pekerja. Kami berharap Kemenaker RI dapat bertindak cepat dan tegas, baik terhadap Disnaker di daerah maupun terhadap perusahaan, demi keadilan bagi klien kami,” tegas Zulfikran Bailussy.
LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk membawa langkah lanjutan ke Disnaker Kabupaten Halmahera Tengah untuk pelaksanaan Mediasi/Tripartit, dan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil yang adil bagi klien kami.
***

Tinggalkan Balasan