Mimbarmalut.id — Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).

Aksi tersebut digelar atas dugaan pemungutan dana retret Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 yang dinilai melanggar aturan dan tidak transparan.

Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, mendesak KPK RI di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Kadis PMD diduga meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada setiap Kepala Desa di Halsel dengan alasan biaya kegiatan retret di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, pada tahun 2025.

Berdasarkan perhitungan FORMAHSEL, pengumpulan uang sebesar Rp 25 juta per desa yang melibatkan 249 Kepala Desa se-Halmahera Selatan tersebut secara keseluruhan mengumpulkan dana mencapai Rp 6,2 miliar.

Alfian menjelaskan bahwa setelah kabar mengenai pungutan ini menyebar dan menjadi perhatian publik, Kadis PMD Halsel menduga bakal terjadi seluruh Kepala Desa untuk segera menyusun APBDes Perubahan 2025 sebelum pencairan gaji bulan November–Desember.

FORMAHSEL menilai proses penyusunan APBDes Perubahan secara tergesa-gesa itu membukahi prosedur formal. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, proses penyusunan Perubahan APBDes wajib dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Langkah yang dilakukan para Kades atas Arah Kadis PMD dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap asas transparansi pengelolaan keuangan desa.

Dalam aksi tersebut, FORMAHSEL Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta KPK RI segera menetapkan Kadis PMD Halmahera Selatan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan audit investigasi terhadap anggaran pelaksanaan retret di IPDN Jatinangor.

Dan ketika, mendesak Inspektorat Halmahera Selatan mengaudit APBDes Perubahan 2025 di seluruh desa yang diduga diubah secara tergesa-gesa.

FORMAHSEL Jakarta menegaskan akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas sampai ada kejelasan hukum dari pihak yang berwenang.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter