Mimbarmalut.id — Persoalan penutupan tempat usaha milik Yulis Tapuri Hinoke di Desa Bukit Durian, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan adanya tindakan pemalangan terhadap tempat usaha tersebut, kini muncul persoalan baru ketika wartawan berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Suratin Hukum alias Ongen, malah berujung pada pemblokiran kontak WhatsApp.

Padahal upaya konfirmasi dilakukan untuk memastikan informasi secara berimbang sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan penjelasan lebih lanjut, kontak wartawan media ini justru diblokir setelah mempertanyakan dasar atau alasan Suratin menutup tempat usaha milik Yulis Tapuri Hinoke.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Suratin Hukum alias Ongen secara langsung membenarkan bahwa tempat usaha tersebut telah ditutup.

“Kafe so (sudah) tutup,” tulis Suratin dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.

Wartawan kemudian melanjutkan pertanyaan terkait dasar atau kewenangan Suratin melakukan penutupan terhadap tempat usaha tersebut. Namun, setelah pertanyaan tersebut disampaikan, komunikasi melalui WhatsApp tiba-tiba terputus karena nomor wartawanwartawan media ini telah diblokir.

Sikap tersebut memantik dugaan bahwa Suratin tidak punya dasar yang kuat menutup tempat usaha orang lai, mengingat konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi secara langsung dari pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU Pers juga menempatkan pers sebagai media informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan sebuah persoalan bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Persoalan ini sebelumnya telah diberitakan media ini dengan judul “Palang Tempat Usaha Yulis, Kuasa Hukum Desak Polsek Oba Utara Tindak Tegas Suratim Hukum alias Ongen!”

Pemberitaan tersebut menyoroti tindakan pemalangan terhadap tempat usaha milik Yulis serta adanya desakan dari kuasa hukum agar aparat kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan terbaru muncul setelah Suratin Hukum sendiri mengakui kepada wartawan bahwa tempat usaha tersebut memang telah ia tutup.

Akan tetapi, ketika wartawan hendak menggali lebih jauh mengenai atas dasar apa penutupan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, serta apa alasan tempat usaha tersebut ditutup, komunikasi justru terhenti setelah nomor wartawan diblokir.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting dalam persoalan ini belum mendapatkan penjelasan dari pihak Suratin.

Apalagi, pemberitaan sebelumnya menyebut adanya keberatan dari pihak Yulis melalui kuasa hukumnya terkait tindakan yang diduga dilakukan terhadap tempat usahanya.

Media ini menegaskan bahwa konfirmasi kepada Suratin Hukum dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemberitaan dan sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter