Mimbarmalut.id – Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H, mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) segera menarik kembali penunjukan Abdul Hamid Payapo (AHP) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Menurut Bahmi, penempatan AHP pada jabatan strategis yang mengelola anggaran infrastruktur bernilai besar merupakan keputusan yang patut dievaluasi secara serius.

Pasalnya, nama Abdul Hamid Payapo pernah menjadi sorotan publik setelah disebut dalam dokumen dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek jalan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Seorang pejabat yang rekam jejaknya pernah dikaitkan dengan perkara korupsi, meskipun tidak diproses lebih lanjut, seharusnya tidak ditempatkan pada jabatan yang membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Menteri PU harus mengevaluasi dan menarik kembali penunjukan tersebut demi menjaga marwah institusi,” tegas Bahmi, Kamis (18/6/2026).

Bahmi menilai, penunjukan AHP tidak hanya menimbulkan polemik hukum dan etika, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terlebih, sejumlah kalangan sebelumnya telah mengingatkan bahwa nama AHP pernah muncul dalam dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK pada perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari.

Ia menegaskan bahwa jabatan Kepala BPJN bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan jabatan strategis yang mengendalikan proyek-proyek infrastruktur dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah setiap tahun. Karena itu, aspek integritas dan rekam jejak pejabat harus menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan penunjukan.

“Publik berhak khawatir. Jangan sampai penunjukan ini menjadi pintu masuk lahirnya kembali praktik-praktik lama yang selama ini menjadi momok dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Kekhawatiran masyarakat harus dijawab dengan langkah konkret, bukan diabaikan,” ujar Bahmi.

Bahami bilang, berbagai sorotan dan kritik yang muncul dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan publik. Apalagi, penunjukan AHP dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.

Fikram Sabar
Editor
M. Alfikri Usman
Reporter