Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian PU memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis terbebas dari kontroversi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun keraguan publik terhadap integritas institusi.
“Kementerian PU tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, maka pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis harus benar-benar bersih dari catatan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bahmi menegaskan bahwa pencopotan atau pembatalan penunjukan AHP bukanlah bentuk penghakiman, melainkan langkah preventif untuk menjaga kredibilitas lembaga negara. Menurutnya, kepentingan institusi dan kepercayaan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan individu.
“Kami mendesak Menteri PU segera mengevaluasi dan mencabut penunjukan Abdul Hamid Payapo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Jangan sampai publik kembali menyaksikan terulangnya pola-pola lama yang mencederai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran negara,” pungkas Bahmi.
***


Tinggalkan Balasan