Mimbarmalut.id – Irwan Abd. Hamid, pegiat hukum sekaligus advokat Peradi, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kota Ternate.

Dalam pres rilis yang diterima media ini, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peran oknum mantan Koordinator PKH Dinas Sosial yang diduga telah menikmati uang rakyat miskin selama bertahun-tahun.

Irwan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan sosial yang terencana dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Uang negara untuk rakyat miskin lenyap diam-diam, aparat penegak hukum harus segera bergerak menggali motif kejahatan dan harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegas Irwan, Rabu (20/5/2026).

Menurut pengakuan korban, Ibu Saida Arsad, warga Kelurahan Jambula, dirinya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH namun tidak pernah menerima sepeser pun bantuan selama 7 tahun terakhir.

Awalnya, Ketua PKH lama menyatakan bahwa Ibu Saida sudah tidak aktif sebagai penerima manfaat. Namun, saat terjadi pergantian koordinator PKH baru, nama Ibu Saida ternyata masih aktif sebagai penerima.

Irwan mengungkapkan, saat dicek ke bank melalui buku tabungan, tercatat ada transaksi uang masuk senilai Rp35 juta. Namun, saat dicek melalui mesin ATM, saldo nasabah justru Rp0.

“Artinya apa? Uang itu dicairkan, diambil, lalu raib. Dan korban dibiarkan hidup dalam ketidaktahuan selama tujuh tahun. Ini perbuatan biadab. Ini jelas melawan hukum,” ungkap Irwan.

Kuasa hukum korban jug menjelaskan bahwa perbuatan oknum Koordinator PKH tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), khususnya Tindak Pidana Penggelapan dalam Pasal 486.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter