Mimbarmalut.id — Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menegaskan bahwa pembangunan sabo dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Kamis, (23/4/2026).
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai sorotan publik terhadap proyek tersebut, termasuk isu kualitas pekerjaan hingga dugaan penyimpangan yang sempat mencuat di sejumlah pemberitaan.
Kepala Satker PJSA BWS Maluku Utara, Muhammad Yunus, menyatakan bahwa seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi, telah mengacu pada desain teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, proyek tersebut tidak dikerjakan secara sembarangan, melainkan melalui proses yang terukur dan mengikuti standar teknis di bidang sumber daya air.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan sabo dam telah melalui proses reviu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dengan hasil yang menyatakan bahwa proyek tersebut memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Meski terdapat sejumlah catatan dalam hasil reviu tersebut, Muhammad Yunus menegaskan bahwa temuan yang ada bersifat administratif dan teknis minor.
“Seluruh catatan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menanggapi kondisi gerusan pada bagian talud sungai yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, kondisi tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan pekerjaan.
Karena itu, perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia jasa sesuai dengan ketentuan kontrak dan mekanisme masa tanggung jawab cacat pekerjaan (defect liability period).



Tinggalkan Balasan