Mimbarmalut.id — Klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Muin Abdurahim, terkait pemberitaan sebelumnya, justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Muin menyatakan bahwa program ketahanan pangan di desanya telah dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dan dimuat dalam APBDes. Ia menyebut, realisasi program tersebut antara lain berupa bantuan bodi fiber dan mesin ketinting kepada masyarakat.
“Bantuan bodi fiber dan mesin ketinting itu semua masuk dalam program ketahanan pangan,” ujar Muin, Jumat (17/4/2026) malam.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menyentuh pokok persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan, yakni dugaan ketidaktepatan implementasi program ketahanan pangan di tingkat desa.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan tersebut diduga disalurkan kepada individu tertentu dan tidak dikelola secara kolektif atau berbasis kelompok masyarakat. Kondisi ini memunculkan kritik karena dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip dasar program ketahanan pangan yang menekankan kebermanfaatan luas dan berkelanjutan.
Program ketahanan pangan sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat kemandirian pangan masyarakat, meningkatkan produksi, serta memberikan dampak ekonomi secara merata. Dalam praktiknya, program ini diharapkan menyasar kepentingan bersama, bukan terbatas pada penerima tertentu.
“Jika bantuan dikuasai secara individual, maka orientasinya berpotensi bergeser dari kepentingan kolektif menjadi manfaat ekonomi perorangan. Ini yang menjadi perhatian,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pernyataan Muin yang mempertanyakan pihak yang mengkritik kebijakannya juga menuai respons. Dalam keterangannya, ia menyebut, “Masyarakat mana” yang dimaksud dalam kritik tersebut. Pernyataan ini tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kritik, padahal dalam sistem demokrasi, kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Lebih jauh, regulasi terkait penggunaan dana desa menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan pemerataan manfaat. Ketidaksesuaian dalam implementasi berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum apabila terbukti terjadi penyimpangan.



Tinggalkan Balasan