Mimbarmalut.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dinilai tunduk pada pemilik atau Bos Villa Lago Montana. Pasalnya, letak keberadaannya berada di lokasi terlarang, bahkan sudah pernah ditegur melalui surat peringatan oleh dinas terkait.

Di tengah polemik status lahan dan perizinan yang belum tuntas, Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, justru telah beroperasi tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah daerah tak berdaya dalam menegakkan aturan. Surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate seolah tak berarti apa-apa di lapangan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, sikap diam dan minimnya tindakan konkret dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mencoreng kredibilitas pemerintah.

Hal itu mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara. Lembaga ini secara terbuka mempertanyakan sikap Pemkot yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi polemik tersebut.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, bahkan melontarkan dugaan serius terkait kemungkinan adanya praktik tidak wajar di balik mandeknya penindakan.

“Ada apa dengan Pemkot? Kami menduga jangan-jangan benar adanya isu suap itu. Jika sikap Pemkot terus diam, maka jelas publik semakin curiga,” pungkas Wahyudi, Senin (13/4/2026).

Pernyataan ini memperkeras tekanan publik terhadap Pemkot Ternate. Pasalnya, hingga kini tidak ada langkah tegas berupa penghentian aktivitas maupun penertiban, meski status pembangunan masih dipersoalkan.

Situasi ini juga diperparah dengan ketidaksinkronan antar OPD. Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi lingkungan, sementara PUPR justru menyebut lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung dan sempadan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter