Mimbarmalut.id — Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, melontarkan kritik tajam dan mendesak Dinas Perhubungan Kota Ternate untuk segera bertanggung jawab atas maraknya penilangan kendaraan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ternate di depan pasar Higenis Gamalama yang selama ini justru dijadikan lokasi penarikan retribusi parkir. Jumat, (10/4/2026).
Agus menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, persoalan utama justru terletak pada kebijakan Dishub yang dinilai amburadul dan sarat kejanggalan.
“Ini bukan sekadar penertiban, ini menunjukkan kekacauan kebijakan. Di satu sisi, Dishub memasang rambu larangan parkir, tapi di sisi lain justru memungut retribusi di lokasi yang sama. Ini bentuk inkonsistensi yang tidak bisa ditolerir,” tegas Agus.
Agus menekankan, PNBP-nya harus dibebankan kepada Dishub Kota Ternate, karena area retribusi yang menjadi tempat larangan lalu lintas itu difasilitasi oleh Dishub.
“Maka dari itu, Kepada Dishub dan Sekda Kota Ternate sebagai biang kerok atas penilangan sepeda motor di depan Pasar Higienis harus dan layak dievaluas,” tukasnya.
Ia menilai praktik tersebut bukan hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum. Pasalnya, kawasan yang secara tegas dilarang untuk parkir justru dijadikan ladang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau benar area larangan parkir dijadikan objek retribusi, maka ini patut diduga sebagai praktik ilegal. Ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya dengan nada keras.
Agus juga menyoroti dampak langsung dari kebijakan yang dinilai tidak sinkron tersebut, di mana masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan. Warga yang merasa telah membayar retribusi parkir, tetap harus berhadapan dengan tilang karena secara aturan berada di zona terlarang.
“Ini jelas tidak adil. Masyarakat dipaksa membayar dua kali: retribusi dan denda tilang. Sementara Dishub seolah lepas tangan. Ini bentuk kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan