Bahkan penempatan AHP di wilayah yang memiliki keterkaitan dengan perjalanan karier dan relasi masa lalunya juga dinilai berpotensi membuka kembali ruang bagi aktor-aktor lama untuk memainkan peran yang sama.

“Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan praktik koruptif hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata,” ujar Bahmi.

Karena itu, pemerintah dan kementerian terkait didesak untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan penunjukan tersebut.

“Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan integritas, bukan sekadar pertimbangan administratif semata,” tegasnya.

Publik berhak mengetahui apakah rekam jejak yang pernah menjadi sorotan telah menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum penempatan jabatan dilakukan.

“Sebab, mengabaikan faktor risiko yang berasal dari masa lalu sama saja membuka peluang terulangnya persoalan yang pernah mencederai kepercayaan masyarakat,” timpal Bahmi.

Sementara itu, jingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai berbagai kekhawatiran yang berkembang. Namun satu hal yang terus menguat di tengah publik, yakni pertanyaan apakah penunjukan AHP merupakan langkah pembenahan atau justru membuka kembali pintu bagi praktik-praktik lama yang selama ini menjadi sorotan.

Masyarakat kini menunggu jawaban dan tindakan nyata dari pemerintah. Sebab dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat, integritas pejabat bukan sekadar syarat administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan negara.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter