Berdasarkan keterangan para dokter yang menjadi korban, keterlambatan kehadiran mereka disebut berkaitan dengan belum dibayarkannya insentif selama kurang lebih empat bulan. Karena itu, IDI menilai tudingan yang diarahkan kepada dokter spesialis tidak memiliki dasar dan cenderung mengandung unsur fitnah.
“Tidak ada kaitannya dengan GU Sekwan DPRD Halbar. Itu bagian dari fitnah. Kemudian ada juga unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik karena kalimat tersebut disebarkan di grup yang berisi anggota DPRD,” katanya.
IDI Maluku Utara menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki kewajiban untuk melindungi, membela, serta memperjuangkan kehormatan anggotanya apabila mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan profesi maupun menyerang secara pribadi.
Sebagai organisasi profesi, lanjut dr. Ali Akbar, IDI tidak akan tinggal diam apabila ada pihak, termasuk pejabat publik, yang dinilai semena-mena melontarkan ucapan tidak pantas terhadap dokter.
“Fungsi IDI adalah membela dan memperjuangkan anggota kami. Bila ada aduan seperti ini, tentu akan kami tindak lanjuti agar ada efek jera bagi siapa saja, termasuk pejabat publik. Jangan sampai profesi dokter dihina dengan kata-kata yang tidak pantas,” tandasnya.
***


Tinggalkan Balasan