Jika posisi tersebut diduduki oleh orang yang memiliki beban masa lalu dengan aparat penegak hukum, maka objektivitas dalam pengambilan keputusan serta pengawasan proyek akan sangat mudah dikompromikan oleh kepentingan gelap.
Atas dasar pertimbangan moral dan hukum tersebut, Bahmi Bahrun secara tegas mendesak Menteri PU untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Abdul Hamid Payapo dari jabatan Plt Kepala BPJN Maluku Utara tanpa perlu menunda lagi.
Sebagai dasar penegasan pencopotan Abdul Hamid Payapo sebagai Plt. Kepala BPJN Malut, bahmi menilai tidak ada alasan bagi kementerian untuk mempertahankan pejabat yang secara etik sudah gugur karena keterlibatannya dalam skandal korupsi yang tercatat secara permanen dalam sejarah hukum Indonesia.
Pemerintah diingatkan agar tidak “Buta Tuli” terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dikatakan, memaksakan figur yang bermasalah hanya akan memperpanjang daftar panjang kegagalan reformasi birokrasi dan justru akan menyulitkan posisi Menteri PU sendiri jika di kemudian hari timbul persoalan hukum yang serupa.
“Maluku Utara memiliki banyak putra daerah dan putra bangsa lainnya yang memiliki integritas tinggi, rekam jejak bersih, dan kemampuan profesional yang jauh lebih mumpuni tanpa harus membawa beban dosa masa lalu,” ujar Bahmi.
Bahmi menambahkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus diisi oleh sosok tanpa cela demi menjamin setiap rupiah uang rakyat benar-benar berubah menjadi aspal jalan, bukan menjadi pundi-pundi suap.
Praktisi Hukum muda satu ini juga mengingtkan bahwa jika desakan pencopotan ini diabaikan, maka berpotensi adanya gerakan protes dari masyarakat, aktivis dan berbagai kalangan sipil yang akan semakin membesar dan menjadi bola salju yang mengarah pada mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan di Kementerian PU.
“Integritas kabinet saat ini sedang diuji di Maluku Utara, dan rakyat menanti apakah menteri akan memilih membela pejabat bermasalah atau membela kepentingan publik untuk mendapatkan birokrasi yang bersih,” tandasnya.
***

Tinggalkan Balasan