Lebih mengejutkan lagi, dana yang terkumpul dalam operasi Abdul Hamid Payapo alias Mito itu bervariatif, mulai dari Dollar Amerika dan Rupiah.
“Ini bukan aliran dana yang dianggap halal, melainkan upeti yang ditujukan untuk menyuap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta. Sehingga berangkat dari kasus sejarah kelam tersebut, Abdul Hamid Payapo tidak layak ditunjuk sebagai Plt. Kepala BPJN Malut, masih banyak figur-figur lain yang bersih dari penyakit pejabat (Suap/Korupsi),” tegas Bahmi.
Lebih jauh, Bahmi menekankan bahwa modus operandi yang terungkap dalam persidangan kala itu memperlihatkan betapa kotornya birokrasi, di mana uang panas diserahkan di lokasi-lokasi yang sangat tidak patut, mulai dari area parkiran hingga sekitar kantin kementerian.
Praktik ini disebut sebagai “Tunjangan Hari Raya” (THR) pejabat, sebuah eufemisme untuk menutupi praktik gratifikasi yang menghancurkan kualitas pembangunan jalan di Indonesia Timur.
Tidak hanya sebagai pengumpul dana dari daerah, keterlibatan Mito juga berkelindan erat dengan biaya suksesi jabatan Amran Mustari yang mencapai Rp8 miliar untuk menyuap oknum di pusat agar jabatan strategis tetap terjaga.
Fakta yang bikin publik geleng kepala bahwa seseorang yang pernah menjadi bagian dari mekanisme aliran uang panas ini kini memimpin BPJN Maluku Utara adalah sebuah anomali besar dalam manajemen sumber daya manusia di pemerintahan.
Bahmi kembali menegaskan bahwa keberadaan figur dengan rekam jejak cacat seperti ini di kursi pimpinan akan merusak wibawa institusi kementerian di mata para mitra kerja dan masyarakat luas.
Ia menilai bahwa penunjukan tersebut secara tidak langsung memberikan sinyal bahwa praktik “Atur Proyek” di masa lalu mungkin saja akan terulang kembali atau bahkan mendapatkan legitimasi baru di bawah kepemimpinan yang kontroversial.
Kekhawatiran publik kian memuncak karena posisi Kepala BPJN adalah posisi yang sangat krusial dalam menentukan masa depan infrastruktur di Maluku Utara yang selama ini sering tertinggal.

Tinggalkan Balasan