Mimbarmalut.id – Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, yang menunjuk Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memicu badai kecaman.

Sorotan publik dan kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat kian membludak. Karena penunjukan Mito sebagai Plt. Kepala BPJN Malut dinilai sebagai keputusan yang sangat sembrono dan tidak mengindahkan rekam jejak integritas. Mengingat sosok yang ditunjuk merupakan figur kontroversial yang namanya pernah terpatri kuat dalam dokumen dakwaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Mito seakan menjadi tamparan keras bagi semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan di level nasional, terutama di kementerian yang mengelola anggaran infrastruktur bernilai triliunan rupiah.

Publik mencium adanya aroma kemunduran moral dalam birokrasi kementerian, di mana figur yang memiliki catatan kelam dalam kasus suap justru diberikan panggung kekuasaan strategis di wilayah yang sangat rawan akan praktik permainan proyek dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.

Praktisi hukum, Bahmi Bahrun, menegaskan kebijakan Menteri PU dianggap mengabaikan aspek sejarah kelam dalam skandal infrastruktur di Maluku Utara.

Menurut Bahmi, memori kolektif masyarakat belum hilang mengenai bagaimana proyek-proyek jalan di wilayah tersebut pernah menjadi “Sapi Perah” bagi oknum pejabat dan kontraktor melalui skema suap yang terstruktur dan masif.

Selanjutnya nama Abdul Hamid Payapo secara gamblang tertulis dalam konstruksi dakwaan Jaksa KPK saat menjerat mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari, beberapa tahun silam.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, terungkap fakta-fakta yang mengerikan mengenai bagaimana dana miliaran rupiah dikumpulkan dan didistribusikan untuk mengamankan jabatan serta memuluskan pemenang proyek pengadaan jalan.

Bahmi mengungkapkan kembali fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Mito diduga berperan aktif dalam mengumpulkan dana mencapai angka Rp5,05 miliar dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di wilayah Ternate.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter