Semnatara itu, berdasarkan dengan bukti yang berhasil di temukan Tim Redaksi Mimbar Malut berbanding terbalik dengan pernyataan Kuasa Hukum Terlapor RR alias Rasina Rizal. Di mana dalam bukti tersebut semakin memperjelas bahwa para pelapor masing-masing mengalami kerugian dengan jumlah yang sanagat besar.
Bukti-bukti yang berhasil diamankan itu yakni, bukti transfer sejumlah uang para pelapor ke rekening pribadi atas nama Rasina Rizal. Kemudian bukti tangkapan layar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa terdapat percakapan antara Rasina dengan salah seorang yang bernama Ibu Tin, disebut-sebut sebagai Kasubag di salah saatu instansi.
Selain itu, juga terdapat salah satu bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Rasina dengan seorang perempuan yang bernama Ati, dalam percakapan keduanya, Rasina menjadikan alat ampuh untuk meyakinkan para pelapor bahwa, si Ati adalah salah satu contoh karena ia sudah resmi berhasil lulus sebagai Kepala Seksi Dinas.
“Maitua datang di saya pe rumah bilang mau jadi kepala seksi di dinas. Sekarang so kepala seksi,” ujar Rasina dalam pesan WhatsApp kepada korban, tertanggal 15 April 2025.
Salah satu korban melalui kakaknya mengungkapkan, upaya meminta pengembalian dana selalu berujung pada janji-janji yang tidak jelas. Bahkan, Rasina sempat mengirimkan percakapan dengan Ibu Tin sebagai alasan bahwa dana tidak bisa dikembalikan.
“Saya minta pengembalian dana, dia bilang uang sudah masuk ke Ibu Kasubag Tin. Dia juga pernah janji mempertemukan saya dengan Ibu Tin, tapi sampai sekarang tidak pernah. Isinya hanya janji-janji,” ungkap keluarga korban.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Bahmi Bahrun dan Rekan saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari bukti transfer hingga print out percakapan antara korban dan RR serta percakapan RR dengan salah seorang pejabat yang diduga menjadi bekingan RR (Rasina) utuk menjalankan aksi penipuannya.
“Seluruh bukti sudah kami kantongi dan siap diserahkan dalam proses hukum,” tegas Bahmi.
Bahmi menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian kerugian korban. Menurutnya, secara yuridis jika tindakan terlapor ini dibernakan maka buka hanya masuk pada ranah pidana tapi juga perdata.

Tinggalkan Balasan