Mimbarmalut.id – Kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), hingga PPPK di lingkup Pemerintah Kota Ternate yang menyeret nama RR alias Rasina, kini memasuki babak baru. Sejumlah bukti tambahan yang berhasil ditemukan tim redaksi media ini memperkuat dugaan modus operandi yang dilakukan terlapor RR alias Rasina.

Hingga saat ini, jumlah korban yang berhasil ditelusuri sekitar 20 orang. Dari Puluhan korban tersebut yang baru melaporkan ke Kantor Polisi adalah 4 orang. Para korban mengaku dirugikan dengan nilai yang cukup besar, bahkan menabur janji manis yang berujung dengan sesuatu yang tak pasti.

Meski demikian, sejumlah bukti, baik Tangkapan Layar percakapan antara terlapor Rasina dengan Korban, hingga bukti Transfer yang masuk ke rekening atas Nama Rasina Rizal dan keterangan resmi dari para korban sudah berhasil dikantongi Redaksi Media ini, Tim Kuasa Hukumnya Rasina masih tetap berdiri dengan keterangan yang diberikan oleh klien mereka.

Tim Kuasa Hukum  (Terlapor) Rasina Rizal, yang terdiri dari Fahrizal Dirhan, S.H., Desy Karinina Buamona, S.H., dan Agung Ilyas, S.H., menyampaikan bahwa sejauh ini klien mereka belum dipanggil oleh pihak kepolisian. Mereka juga menegaskan bahwa, apapun yang beredar luas di hadapan publik akhir-akhir ini adalah tidak benar.

“Sampai saat ini klien kami tidak/belum mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian terkait dengan laporan yang menyeret nama klien kami inisial R alias (Rasina) dan S alias (Suratni),” ujar Fahrizal Dirhan saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi tukar pesan, Rabu (6/5/2026).

Bukti percakapan Rasina Rizal (Terlapor) yang menyebutkan bahwa ia berhasil meloloskan seorang perempuan bernama Ati menjadi Kepala Seksi Dinas, dan Bukti Transfer sejumlah uang Pelapor (Korban) ke Rekening Pribadi atas nama Rasina Rizal. (Doc: Mimbar Malut)

Tidak hanya itu, Fahrizal juga menekankan bahwa, setiap informasi yang mencuat akhir-akhir ini tanpa verifikasi dari klien nya. Sehingga kata dia, meski laporan yang sudah dilayangkan oleh yang mengaku sebagai korban melalui kuasa hukum mereka, sampai saat ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian terhadap klien nya.

Fahrizal bilang, pihaknya tetap berpegangan dengan keterangan yang diberikan klien nya, terkait dengan tudigan yang disampaikan bahwa RR alias Rasina membuat janji terhadap pelapor untuk meloloskan mereka sebagai tenaga honorer, PTT dan PPPK adalah tidak benar.

“Bahwa klien kami (R) alias Rasina tidak pernah membuat janji-janji terhadap “Pelapor” seperti dengan pemberitaan, artinya informasi yang beredar akhir-akhir ini tidaklah benar karena tidak adanya sebuah verifikasi informasi terhadap klien kami. Bahwa klien kami (R) tidak pernah melakukan suatu tindakan penipuan dengan mengiming-imingi akan dijadikan honorer, PTT, PPPK, dan mengatasnamakan pejabat/pemerintah kota ternate,” pungkas Tim Kuasa Hukum Rasina, Fahrizal Dirhan Dkk.

“Bahwa “Pelapor” berdiri dengan keterangannya sebagaimana yang sudah dilaporkan ke kepolisian, begitu juga kami yang berdiri dengan keterangan klien kami dan akan memberikan klarifikasi secara lengkap jika sudah ada panggilan dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter